Kegiatan sosialisasi dan pelatihan pemanfaatan daun kelor menjadi bubuk di Kelurahan Kadidi, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dilaksanakan oleh Naila Kaltsum Ghalizda Mahasiswa Teknik Industri salah satu anggota tim KKN-T 114 Tematik Pemberdayaan Masyarakat Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi tanaman lokal yang kaya gizi serta mendorong kemandirian dalam pengolahan bahan pangan bergizi. Selama ini, daun kelor di wilayah Kadidi hanya dimanfaatkan sebagai sayur biasa tanpa pengolahan lebih lanjut. Melalui kegiatan ini, masyarakat, khususnya ibu rumah tangga, diperkenalkan pada cara mengolah daun kelor menjadi bubuk yang memiliki nilai jual lebih tinggi sekaligus bermanfaat bagi kesehatan keluarga
Pelatihan diawali dengan penjelasan mengenai manfaat daun kelor yang dijuluki sebagai Miracle Tree karena kandungan vitamin dan mineralnya yang tinggi. Saya juga memperagakan proses pembuatan bubuk kelor mulai dari pemilihan daun terbaik, pengeringan yang tepat, hingga penumbukan menjadi bubuk halus siap pakai. Untuk memperlihatkan penerapannya, peserta diperkenalkan pada dua produk olahan kreatif, yaitu coklat kelor dan puding kelor, yang memiliki cita rasa menarik serta kandungan gizi tinggi.

Peserta yang hadir sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Mereka tampak antusias selama sesi diskusi dan tanya jawab, terutama mengenai berbagai cara pemanfaatan bubuk kelor seperti campuran teh, masker wajah, dan bahan tambahan makanan anak. Kegiatan diakhiri dengan pembagian contoh produk olahan, buku panduan pembuatan, serta bubuk kelor kemasan sebagai hasil dari kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Kadidi dapat mengembangkan potensi lokal menjadi sumber ekonomi baru serta membantu upaya pencegahan stunting di Kelurahan Kadidi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































