Arga Makmur, Jumat (24 Oktober 2025) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan asesmen rehabilitasi narkoba yang diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Blok A. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Arga Makmur mulai pukul 11.20 WIB hingga selesai.
Asesmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Arga Makmur dalam program rehabilitasi dan pemulihan bagi WBP yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dilakukan pemetaan kondisi psikologis, tingkat ketergantungan, serta kebutuhan pembinaan lanjutan yang sesuai bagi para peserta.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar di bawah pengawasan langsung petugas rehabilitasi serta staf bidang pembinaan. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh kesadaran dan semangat untuk memperbaiki diri, sebagai langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik pasca menjalani masa pidana.
Pelaksanaan asesmen rehabilitasi ini juga menjadi wujud nyata implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam bidang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Arga Makmur terus menunjukkan komitmennya dalam membentuk WBP yang produktif, sehat, dan siap kembali berintegrasi ke masyarakat tanpa terjerat penyalahgunaan narkoba.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































