Siaran berita, Jakarta, (11/12/2025) – Merek Terkenal asal Amerika Serikat “TIMBERLAND” kembali melakukan Gugatan Pembatalan merek di Indonesia, pada tanggal 12 Agustus 2025 TBL LICENSING LLC. Melalui Kuasa Hukum nya di Indonesia BUDI RAHMAT, S.H. mengajukan Gugatan Pembatalan Merek TIMBER TROOPS LXV dengan nomor pendaftaran IDM001186725 atas nama pemilik merek M Azril Falah di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 91/Pdt.Sus HKI/Merek/2025PN.Niaga.Jkt.Pst sebagaimana dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam Gugatannya TBL LICENSING LLC. mengatakan bahwa TBL LICENSING LLC. Adalah Perusahaan berbadan hukum yang memproduksi dan memperdagangkan berbagai macam produk dengan merek “TIMBERLAND” sejak tahun 1977 yang termasuk ke dalam kelas barang / jasa 01, 03, 08, 09, 11, 14, 16, 18, 20, 21, 22, 25, 26, 28, 34, 35. Selain itu merek “TIMBERLAND” milik Penggugat telah terdaftar di berbagai negara seperti ; Amerika Serikat, Asutralia, Austria, Bahrain, Barbados, Belize, Benelux, Brazil, Canada, China, Colombia, Uni Eropa, Fiji, France, Germany, Grece, India , Japan, Jordan, Kuwait, Malaysia, New Zealand, Poland, Saudi Arabia, SIngapure, South Africa, Spain, Thailand, United Arab Emirates, United Kingdom, dan Indonesia, Di Indonesia pertama kali merek “ TIMBERLAND” didaftarkan untuk melindungi kelas 25 pada tahun 2003 dan telah dilakukan perpanjangan merek sampai masa perlindungan tahun 2034.

Dengan telah terdaftarnya di berbagai negara dan telah terlindunginya di beberapa kelas barang/jasa maka penggugat mempunyai Hak Eksklusif atas merek “TIMBERLAND” untuk menggunakan sendiri merek tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ; “Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepadapemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu denganmenggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepadapihak lain untuk menggunakannya”.
Di temui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Sebagai Kuasa Hukum TBL LICENSI LLC., Budi Rahmat, S.H. mengatakan sebelumnya juga kami telah melakukan perlindungan hukum dan menjaga eksklusifitas merek Klien kami , pada tahun 2008 kami melakukan Gugatan Pembatalan Merek terhadap ; 1. Merek TIMBERJEANS Nomor 544169 dengan Nomor 06/MEREK/2008 /PN.NIAGA.JKT.PST. yang pada putusannya Menyatakan batal merek “TIMBERJEANS” dengan nomor pendaftaran 544169 tertanggal 25 Juli 2003 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya, 2. Gugatan Pembatalan Merek terhadap Merek TIMBERLAKE Nomor IDM000471725 Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt.Sus HKI/2021., Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek TIMBERLAKE Nomor IDM000471725 terdaftar tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Termohon Kasasi/Tergugat dengan segala akibat hukumnya. 3. Gugatan Pembatalan Merek terhadap TIMBER LAST Nomor IDM000771549 dengan Nomor 52/Pdt.Sus- HKI/2025/PN.NIAGA.JKT.PST., TIMBER LAST Nomor IDM000771549 terdaftar tanggal 29 Mei 2020, Menyatakan batal menurut hukum, pendaftaran merek TIMBER LAST Nomor IDM000771549 terdaftar tanggal 29 Mei 2025.

Budi Rahmat, S.H. juga Kembali menekankan merek terkenal adalah apabila suatu merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai kepada batas-batas transnasional, dimana telah beredar keluar negara asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara. Apalagi dengan adanya persamaan pada pokoknya dari segi penulisan dan pengucapan ditambah adanya juga persamaan pada jenis barang perlindungannya pada merek TIMBER TROOPS LXV, putusan hakim sudah sangat tepat mengabulkan gugatan tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































