Lhokseumawe, 11 November 2025 – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Kunjungan ini bertujuan ganda, yakni untuk melakukan peninjauan langsung sekaligus memberikan arahan strategis kepada jajaran Kantah Lhokseumawe dalam rangka peningkatan kualitas layanan pertanahan.
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Aceh didampingi oleh Kepala Bidang Survei dan Pengukuran, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen Kanwil BPN Aceh untuk memberikan pembinaan menyeluruh terhadap berbagai aspek layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, penataan, hingga administrasi pendaftaran tanah.
Pada sesi tatap muka dan diskusi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST, memaparkan kondisi sarana dan prasarana kantor serta capaian positif yang telah diraih Kantah Lhokseumawe dalam mendukung program prioritas Kanwil BPN Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Aceh memberikan apresiasi atas kinerja Kantah Lhokseumawe yang dinilai mampu melaksanakan strategi pelayanan pertanahan dengan baik, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dr. Arinaldi juga berpesan kepada seluruh jajaran agar senantiasa berpegang pada prinsip kerja ikhlas, tuntas, dan profesional dalam menjalankan tugas, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan berintegritas.
Rangkaian kegiatan Kunjungan Kerja ini ditutup dengan suasana keakraban antara Kakanwil BPN Aceh dan seluruh jajaran Kantah Lhokseumawe. Dalam momen tersebut, tampak Dr. Arinaldi berinteraksi langsung dengan para pegawai, menunjukkan semangat kebersamaan dan pembinaan yang konstruktif di lingkungan kerja.
Sumber : (Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































