Ternate – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang ke-1 tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. Kegiatan ini berlangsung di Rutan Kelas IIB Ternate sebagai wujud kecintaan dan kepedulian terhadap jajaran petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi, Kamis (13/11).
Pemberian layanan kesehatan gratis ini ditujukan bagi petugas dan masyarakat sekitar sebagai upaya deteksi dini gejala penyakit. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kepedulian Kemenimipas dalam mendukung kesehatan pegawai serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar melalui layanan kesehatan tanpa biaya dengann mengadalkakn petugas kilnik kesehatan yang ada di lingkungan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kanwil Ditjenpas dan Ditjenim Maluku Utara. Pelaksanaan kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan yang juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara. Dalam sambutannya, Kabid Pembimbingan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dukungan nyata Kanwil terhadap kesehatan petugas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi.
“Kesehatan gratis ini dapat meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap kesehatan baik bagi petugas Pemasyarakatan maupun masyarakat sekitar. Memperkuat semangat kerja sama lintas Kanwil demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih sehat dan efektif,” ungkap Badarudin.
Kegiatan ini memperlihatkan komitmen Kemenimipas dan jajaran Pemasyarakatan Maluku Utara dalam meningkatkan kesejahteraan petugas sekaligus memberikan pelayanan prima. Hal ini sesuai dengan tema Hari Bakti Kemenimipas ke-1 tahun 2025 yaitu, “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa”.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































