Kapolres berharap pejabat baru mampu membawa energi positif, memperkuat kekompakan, dan meningkatkan kinerja organisasi.
Barru – Polres Barru menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama di Aula Mapolres Barru, Rabu (19/11/2025). Upacara dipimpin langsung Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara.
Dalam agenda tersebut, beberapa pejabat resmi berganti posisi. Kompol Andi Rahmat kini menjabat Kabag Ops Polres Barru, menggantikan Kompol Ridwan, S.H., M.A.P.
Jabatan Kapolsek Barru diamanahkan kepada AKP Rudi, S.E., menggantikan Kompol H. Anwar, S.Sos.
Sementara itu, Kapolsek Mallusetasi kini dijabat Iptu Muh Tang, menggantikan AKP Iriansyah.

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan proses alamiah dan dinamis dalam organisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Ia menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi selama menjabat.
Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk memberikan dukungan penuh kepada pejabat baru agar dapat bersama-sama membangun Polres Barru dengan visi dan semangat yang sejalan.
Ia menambahkan bahwa pimpinan Polri menaruh kepercayaan besar kepada para pejabat yang baru dilantik untuk mampu memimpin secara visioner, arif, dan bijaksana dalam mengelola sumber daya organisasi.
Selain itu, Kapolres berharap pejabat baru mampu menciptakan suasana kerja yang harmonis serta mendorong seluruh anggota mempercepat pembangunan zona integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menutup amanatnya, Kapolres menekankan pentingnya soliditas internal.
Saya harapkan dukungan seluruh personel demi mencapai kemajuan Polres Barru ke depannya,” ujarnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































