Bantul ( MTs Negeri 6 Bantul ) — Pada Hari Sabtu (29/11) seluruh staf tata usaha MTs Negeri 6 Bantul hadir kemadrasah dan dpimpin langsung Nur Latif selaku Kepala Tata Usaha dalam rangka persiapan monitoring Ketata Usahaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Kegiatan ini diawali dengan bersih bersih ruang tata usaha dan persiapan dokumen yang akan menjadi sample untuk monitoring terutama berkaitan keuangan, kearsipan dan kepegawaian,
Tujuan kegiatan ini Monitoring ketatausahaan madrasah adalah proses pengumpulan dan analisis data untuk mengukur pencapaian dan kesesuaian kinerja administrasi (seperti kepegawaian, persuratan, keuangan, dan kearsipan) terhadap rencana yang telah ditetapkan, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan tindakan koreksi. Kegiatan ini melibatkan perencanaan, pengumpulan data akurat, analisis mendalam, dan pelaporan hasil untuk memastikan efektivitas dan efisiensi tata usaha madrasah.
Aminudin Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul melakukan monitoring Ketata Usahaan di MTs Negeri 6 Bantul menyampaikan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul walaupun dalam kondisi libur kerja.
Sebagai pegawai pemerintah dibawah naungan madrasah harus siap untuk dilakukan monitoring ataupun audit sebagai wujud dedikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, yang diwujudkan dengan memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI dan pemerintahan yang sah, serta menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara ujar Aminudin mengakiri sammbutan kunjungan. Diakhir Acara dilakukan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan yang sudah dilaksanakan. (Latif)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































