Kantah Kab. Asahan koordinasi dengan Bappenda Kab. Asahan, Bahas Zona Nilai Tanah
Asahan – Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan di Kantor Bappenda Kabupaten Asahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Andri Anata Lubis, S.H.,M.H. diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Heriani Sihombing, S.E., M.Si di Ruang Kerjanya pada hari Selasa (02/12).
Rapat koordinasi dilakukan dalam rangka kerja sama instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk pemanfaatan Zona Nilai Tanah di Kabupaten Asahan. Zona Nilai Tanah digunakan sebagai rujukan dasar perpajakan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar lebih adil.
Diharapkan dengan adanya koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Bappenda Kabupaten Asahan dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintan pusat dan pemerintah daerah agar masyarakat mendapat keadilan dalam pembayaran pajak khususnya PBB.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































