Bekasi, 23 April 2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan PKM ( Pengabdian Kepada Masyarakat ) dengan tema Pelecehan Seksual. Judul yang di bawakan adalah “Kenali, Lindungi Diri: Edukasi Pelecehan Seksual Untuk Remaja” yang dilaksanakan di SMK Negeri 12 Kota Bekasi pada Rabu, 23 April 2025. Tujuan utama dari kegiatan PKM ini untuk memenuhi persyaratan mahasiswa maupun mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang akan mengerjakan skripsi dan tentunya untuk meminimalisir terjadinya pelecehan seksual secara langsung maupun tidak langsung serta memperdalam pemahaman para siswa-siswi SMK Negeri 12 Kota Bekasi tentang hukum sebagai upaya represif dalam menangani pencegahan dan penanggulangan dari pelecehan itu sendiri.
Program PKM ini terlaksana oleh 10 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang terdiri dari A’la Zaqy Nur Afif, Adlisty Ibba Afghanis, Dini Agustin, Dwi Nur Rohayadi Madiningrat, Fadilla Az-Zahra Divita Pramesty, Maria Derfina Detriani, Risma Rahman, Siti Aliyah Nurrohmah, Tia Amelia, Yayang Awal Lestari. Mereka berkolaborasi dalam memaparkan edukasi, melatih para siswa maupun siswi untuk berdiskusi dan memberikan ruang berbicara tentang pelecehan seksual dari sudut pandang hukum di Indonesia.
Dalam paparannya, Fadilla Az-Zahra Divita Pramesty selaku anggota pelaksana PKM sebagai narasumber mengatakan bahwa “pelecehan seksual paling marak terjadi pada remaja kisaran usia 16-18 tahun, namun realita yang terjadi pelecehan seksual masih selalu terabaikan tanpa berpikir lebih lanjut tentang akibat akibat yang akan dirasakan oleh korban. Tak hanya itu, dengan tingkat kesadaran dan pemahaman hukum yang rendah pula mengakibatkan pelecehan seksual menjadi marak terjadi bahkan di lingkungan pendidikan sekalipun. ”
Berdasarkan hasil dari analisa dalam bentuk paparan yang dilakukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, terdapat sejumlah faktor yang memicu maraknya pelecehan seksual di kalangan remaja khususnya pelajar. Faktor tersebut antara lain kurangnya edukasi pelecehan seksual yang memadai, pengaruh pergaulan bebas tanpa pengawasan orang tua, paparan pornografi melalui media sosial, penggunaan obat-obatan terlarang, serta rendahnya kepedulian masyarakat dalam merespons kasus pelecehan seksual.
Narasumber PKM menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat yang cenderung menyalahkan korban juga memperburuk kondisi. “Sering kali korban malah dipersalahkan karena dianggap tidak menjaga diri, padahal yang salah adalah pelakunya. Stigma ini membuat korban takut berbicara dan pelaku merasa aman, ” ujarnya.
Kegiatan PKM ini tidak hanya memaparkan materi teoritis, tetapi juga menekankan nilai-nilai keberanian yang harus dimiliki oleh siswa, orang tua, dan guru dalam menghadapi isu kekerasan seksual. Nilai tersebut antara lain keberanian untuk speak-up, berani menolak sentuhan atau perlakuan yang melanggar norma, berani membuka pola pikir yang positif terhadap edukasi pelecehan seksual, serta menghormati hak-hak pribadi orang lain.
“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak menanggung sendiri rasa takutnya. Jika korban merasa aman untuk bercerita, maka pelaku tidak punya ruang untuk mengulangi perbuatannya,” ujar anggota tim PKM selalu narasumber yang juga menekankan pentingnya sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Selain edukasi tentang nilai keberanian dan pola pikir sehat, mahasiswa Unpam juga menyampaikan materi mengenai dasar-dasar hukum perlindungan korban pelecehan seksual. Materi ini mencakup ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain Pasal 281, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 414 hingga Pasal 418, yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku tindak asusila.
Program PKM ini dirancang secara interaktif dengan diskusi terbuka bersama siswa, guru, serta para mahasiswa, agar tercipta ruang aman untuk berbagi pengalaman dan pendapat. Banyak peserta menyampaikan antusiasmenya untuk mulai mengimplementasikan sikap berani speak-up, serta menularkan pengetahuan yang mereka dapatkan kepada teman-teman lain di lingkungan sekolah.
Mahasiswa Universitas Pamulang yang juga menjadi narasumber, mengingatkan agar semua pihak tidak menganggap edukasi pelecehan seksual sebagai hal tabu. “Kalau kita ingin menciptakan generasi pelajar yang cerdas, berkarakter, dan sadar hukum, maka mereka harus diberikan pemahaman tentang seksualitas yang sehat dan aman,” tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak, aman, dan bebas dari pelecehan seksual. Selain itu, panitia PKM juga memberikan hadiah simbolis kepada peserta yang aktif selama kegiatan sebagai bentuk apresiasi, sekaligus melakukan sesi foto bersama sebagai penanda kebersamaan dan solidaritas dalam mendukung pencegahan pelecehan seksual di kalangan remaja. Tim Mahasiswa Universitas Pamulang berharap bahwa program PKM ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya keberanian berbicara, kepedulian sosial, serta penegakan hukum yang berpihak pada korban di masa depan.