Fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” menjadi refleksi nyata dari ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. Istilah populer ini menggambarkan ketidakseimbangan dalam perlakuan hukum. Istilah ini menggambarkan bagaimana hukum sering diterapkan sangat keras terhadap golongan lemah, sementara golongan berkuasa mendapat perlakuan lebih lunak. Dalam konteks tersebut, hukum seharusnya berfungsi menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi semua orang, tanpa memandang status sosial. Dalam konteks ideal, hukum seharusnya menjamin ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi semua tanpa pandang bulu.
Namun kenyataannya, hukum justru menimbulkan kekecewaan publik karena banyak kasus menunjukkan perlakuan berbeda berdasarkan kekuasaan atau kekayaan pelaku. Hal ini menimbulkan kesan bahwa prinsip ‘equality before the law’ belum sepenuhnya terwujud, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum menjadi rapuh. Ketimpangan ini memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, sekaligus memperlemah legitimasi moral aparat penegak hukum. Dalam pandangan masyarakat, hukum seolah kehilangan daya keadilannya karena hasil penegakan sering kali tidak mencerminkan rasa keadilan sosial.
Kondisi Hukum Saat Ini
Keadilan dalam hukum pidana dapat dilihat dari berbagai segi, yakni keadilan prosedural dan keadilan substantif. Keadilan substantif adalah keadilan terkait dengan isi putusan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang harus dibuat berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, tidak memihak (imparsiality), tanpa diskriminasi dan berdasarkan hati nurani (keyakinan hakim). Sedangkan keadilan prosedural adalah keadilan terkait dengan perlindungan hak-hak hukum para pihak penggugat/tergugat/pihak yang berkepentingan dalam setiap tahapan proses acara di pengadilan.
Kasus ketidakadilan dalam yang menimpa rakyat miskin sangat berbanding terbalik dengan kasus korupsi yang merajalela dan hanya sedikit yang diusut, hal ini menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah belum memberikan perhatian yang serius kepada kelompok minoritas. Salah satu permasalahan dalam penyelenggaraan hak-hak minoritas di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan pembangunan yang berkeadilan serta perlakuan diskriminatf lainnya yang masih sering terjadi kepada mereka.
Kondisi hukum sekarang ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam. Hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Misalnya kasus pencurian, tuduhannya pencurian, tetapi anomali yang terjadi bisa saja berbeda atas kedudukan status sosialnya. Jika nanti kasusnya terjadi kepada yang status sosial kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat dan mudah dalam penahanan. Namun sebaliknya jika terjadi pada orang yang status sosialnya tinggi yaitu berkuasa dalam masalah keuangan dan politik.
Faktor Penyebab Ketimpangan Penegakan Hukum di Indonesia “Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas”
Penegak Hukum
Kondisi riil yang terjadi saat ini di Indonesia mengindikasikan adanya kegagalan aparat-aparat penegak hukum dalam menegakan hukum. Kegagalan penegakan hukum secara keseluruhan dapat dilihat dari kondisi ketidak mampuan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Ketidak mampuan penegakan hukum diakibatkan profesionalisme aparat yang kurang. Para penegak hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat dan penasihat hukum serta KPK. Di tangan merekalah terletak suatu beban kewajiban untuk mengimplementasikan suatu prinsip keadilan sebagaimana yang tercantum dalam sila kedua secara optimal dan maksimal. Namun, yang terjadi adalah hal sebaliknya. Banyak kasus penegakan hukum yang tidak berjalan semestinya. Banyak keganjilan yang terjadi di dalam penegakan hukum itu seperti dengan mudahnya seseorang yang mempunyai uang mendapatkan fasilitas di ruang tahanan atau ada beberapa kasus yang sangat mengganjal keputusan yang di putuskan seperti kasus pencurian yang dilakukan oleh masyarakat kecil, seperi nek minah dan lain-lainnya.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum penegak hukum. dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu penegak hukum menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan ‘ungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Faktor Politik
Campur tangan politik, kasus-kasus hukum di Indonesia banyak yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya. Hal yang lumrah untuk dilontarkan karena kasus-kasus besar dan berdimensi struktural saat ini setidaknya melibatkan partai politik penguasa negara ini. Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan rakyat sehingga adanya ketidak adilan. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidak hormatan pada hukum, ketidak percayaan pada hukum serta adanya penyalah gunaan hukum.
Faktor Ekonomi
Ruang lingkup yang di dalamnya penguasaan barang-barang memainkan peranan penting pada hubungan dan perimbanan kekuasaan yang mengendalikan pergaulan hidup, merupakan pembagian kekuasaan ekonomi, yang pada hakikatnya adalah akibat struktur pemilikan barang-barang yang menguasai masyarakat, suatu faktor politik penting yang mempunyai atas perkembangan hukum. Namun hukum dapat pula mempunyai kekuatan menghilangkan perwalian jika kelompok-kelompok masyarkat yang kurang bernasib baik di dalam situasi ekonomi terebut melalui kekuatan politik dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki keterpurukannya mereka. Jadi, disini kita jumpai suatu ikatan yang tidak dapat dibantah lagi antara kekuatan- kekuatan politik dan ekonomi, dalam makna inilah maka ekonomi merupakan faktor penting dalam mempengaruhi penegakan hukum
Penulis: Ahmad Aqil Rabbani
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































