Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong tertib administrasi pertanahan sebagai upaya pencegahan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah. Salah satu langkah yang ditekankan adalah pemutakhiran data digital terhadap sertipikat tanah lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 agar segera melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961 sampai 1997 agar datang ke kantor BPN untuk dimutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang dan dicocokkan dengan kondisi sekarang supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Menteri ATR/BPN.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis, 13 November 2025.
Menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah lama untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Pemutakhiran ini bertujuan untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis bidang tanah dengan kondisi aktual di lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































