Surakarta – Pemerintah terus memprioritaskan pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (08/05/2026).
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, pada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat, hubungan antara perusahaan pemegang HGU dan masyarakat adat seharusnya bersifat kemitraan. Dengan demikian, hak masyarakat adat tetap terlindungi dan tanah ulayat tidak kehilangan status kepemilikannya.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” jelas Menteri Nusron saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Dalam forum yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Salah satunya terkait batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di beberapa daerah yang dinilai belum solid.
Ia mencontohkan adanya kasus ketika satu kepala suku menjual tanah adat, sementara kelompok adat lain justru mengklaim wilayah yang sama. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan hak masyarakat adat.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Langkah tersebut juga diwujudkan melalui penerbitan sertipikat hak ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.
“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” pungkas Menteri Nusron.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































