Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penunjukan lokasi tanah dalam rangka mendukung pelaksanaan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Penunjukan lokasi dilakukan secara langsung di lapangan juga dihadiri oleh Kepala Seksi Survey dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa besertas staf. Proses ini bertujuan untuk memastikan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang tercatat. Dalam pelaksanaan eksekusi, ketelitian dan kehati-hatian menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kekeliruan, baik dalam hal batas bidang, luas tanah, maupun status hak atas tanah yang bersangkutan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan perannya dalam mendukung penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aset dan pertanahan. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dengan semangat profesional, akuntabel, dan berintegritas, pelayanan pertanahan terus diupayakan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Tim Strakom & Humas
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































