Membangun Karir Hukum: Pengalaman Magang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Di Kantor Edan Law Malang
Membahas pengalaman mahasiswa hukum selama menjalani magang di sebuah kantor hukum sebagai langkah awal membangun karir di dunia Advokasi. Magang di kantor hukum memberi kesempatan belajar yang luas, mulai dari riset hukum, penyusunan dokumen, hingga menghadiri persidangan secara langsung. Melalui pengalaman ini, peserta magang memperoleh pengetahuan praktis yang tidak didapatkan di bangku kuliah, seperti menyusun pernyataan hukum, melakukan riset kasus, membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan berinteraksi dengan klien. Selain itu, magang juga menjadi sarana untuk memahami secara langsung penerapan etika profesi, tanggung jawab terhadap klien, dan pentingnya integritas dalam praktik hukum. Pengalaman magang di kantor hukum membekali mahasiswa dengan keterampilan dan wawasan yang esensial untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan profesi advokat di masa depan, umumnya kegiatan magang ini dilaksanakan oleh mahsiswa semester 6 akan tetapi diberbagai kampus di Indonesia bisa saja mahasiswa mengajukan kegiatan magang kepada fakultas dari semester 2. Kegiatan magang pun memicu mahasiswa untuk memperoleh relasi dalam berpraktik sebagai lawyer ataupun yang lain.
Learning the experience of law students during an internship at a law firm as a first step in building a career in advocacy. Internships at law firms provide extensive learning opportunities, from legal research, document preparation, to attending conferences directly. Through this experience, interns gain practical knowledge that is not obtained in college, such as drafting legal statements, conducting case research, and interacting with clients. In addition, internships are also a means to directly understand the application of professional ethics, responsibility to clients, and the importance of integrity in legal practice. Internship experiences at law firms equip students with essential skills and insights to prepare themselves for the challenges of the legal profession in the future, generally this internship activity is carried out by 6th semester students, but in various campuses in Indonesia, students can apply for internship programs to the faculty from semester 2. Internship activities also trigger students to gain relationships in practice as lawyers or others.
Keyword: Student Internship, Law Firm, Student Performance Development, professional ethics
PENDAHULUAN
Fakultas Hukum Univeritas Muhammadiyah Malang, telah menyediakan program yang sangat efektif kepada mahasiswa semester 6 yaitu dengan mengadakan program magang dan program ini di golongkan dalam mata kuliah Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH)[1]. Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sebagai penyelenggara kegiatan magang ini, turut memberikan andil positif terhadap mahasiswa. Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memberikan pembekalan terhadap Mahasiswa yang nanti akan melaksanakan kegiatan Magang tersebut. Tidak hanya sampai disitu, Laboratorium FH UMM juga memberikan kontribusi besar kepada mahasiswa dalam pelaksanaan program magang ini. Dibekali dengan instruktur laboratorium yang professional dan tanggap membuat mahasiswa yang mengikuti program magang mandiri ataupun COE dapat merasa terbantu akan adanya kehadiran Laboratorium FH UMM. Magang merupakan bagian yang sangat penting dalam pendidikan mahasiswa hukum, karena memberikan pengalaman praktis yang langsung di dunia kerja. Program magang ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah dalam situasi nyata, khususnya di sebuah firma hukum yang bergerak dalam praktik hukum. Kegiatan Magang atau Pelatihan Kemahiran Hukum (PLKH) oleh Fakultas Hukum Muhammadiyah Malang terbagi menjadi dua jenis yaitu Magang Mandiri dan Magang Center Of Excellent (COE). Magang mandiri dapat di laksanakan di Malang maupun luar kota Jawa Timur, atas izin dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang selaku penanggung jawab program tersebut. Sementara itu, Magang Center Of Excellent (COE) di laksanakan hanya di wilayah Kota Malang.
Pada kesempatan ini, penulis mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan program magang di Kantor Hukum Edan Law yang terletak di Jalan Karya Timur Wonosari II No.1, Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur HP.081333293888, email: edanlaw888@gmail.com,. Penulis memilih Kantor hukum ini karena Kantor Edan Law sudah berpengetahuan, berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai macam perkara, mulai dari perkara perdata, pidana, perceraian, tata usaha negara dan hearing di Kantor DPRD Kota Malang (dapat dilihat pula melalui berita-berita media masa buka google berita kantor edan law hari ini). Selama program magang ini berlangsung, kami diajarkan mengenai bagaimana menjadi seorang Advokat baik di dunia profesional mulai dari membuat dan mendaftarkan surat kuasa hingga bagaimana menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Sehingga dalam program Magang ini banyak pelajaran yang dapat digunakan sebagai pedoman dan pengalaman yang berguna untuk profesi Advokat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempertimbangkan manfaat magang di kantor hukum tersebut bagi pengembangan profesionalisme dan pengetahuan mahasiswa hukum. Melalui program ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang bermanfaat, berguna bagi mahasiswa lain yang berminat untuk melakukan magang di kantor hukum serupa serta sebagai bahan evaluasi bagi lembaga pendidikan dalam menyusun kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri hukum.
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan untuk membuat artikel ini bersifat kualitatif yang dimana kami ikut turun secara langsung untuk mendapatkan data data yang menjadi pembahasan. Yang meliputi pendekatan studi kasus dan observasi patisipatif. Adapun Teknik pengumpulan data meliputi:
1. Turut serta beracara langsung bersama Advokat sidang perdata
2. Diskusi secara langsung dengan Advokat untuk mendapatkan berita dan informasi terkait proses kerja sebagai advokat
3. Analisis berkas berkas hukum, membuat surat-surat yang berhubungan dengan aktivitas magang.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan program magang yang sudah dijalankan mahasiswa selama kurang lebih lima bulan atau selama satu semester memberikan mahasiswa sebuah pengalaman proses belajar baru dimana tidak hanya didapat melalui teoritis melainkan juga dengan praktik langsung. Dimana selama turun lapangan tentunya akan menemukan banyak kesulitan yang nantinya akan menjadi sebuah proses pembelajaran baru bagi mahasiswa. Magang tahun 2025 ini juga memberikan dampak yang signifikan bagi mahasiswa maupun instansi magang mahasiswa, karena mahasiswa diberikan target magang berdasarkan masing-masing instansi mahasiswa. Dengan adanya target magang yang telah diberikan maka instansi juga dapat menerima dampak posistif atas kegiatan magang yang telah dilakukan oleh mahasiswa, mahasiswa dapat melakukan kegiatan sesuai dengan bidang instansi, begitupun instansi akan terbantu dengan kehadiran mahasiswa magang. Kantor Hukum Edan Law merupakan kantor advokat yang memiliki banyak kesibukan dan agenda bidang hukum seperti persidangan, pendampingn klien, eksekusi sengketa, dan lain sebagainya. Dengan banyaknya kegiatan tersebut, mahasiswa magang secara langsung mendapatkan pengalaman yang tentu tidak bisa didapatkan disemua kantor hukum, yang dimana pengalaman tersebut juga dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi mahasiswa magang agar kedepannya bisa menjadi acuan Ketika sudah menghadapi dunia kerja secara nyata. Pengalaman magang merupakan salah satu fase dalam pembentukan profesionalisme mahasiswa Fakultas Hukum. Magang memberikan kesempatan berharga untuk mengaplikasikan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah ke dalam praktik hukum yang sesungguhnya.[2] Laporan ini menyajikan hasil dan pembahasan mengenai pengalaman serta kegiatan magang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Kantor Advokat Edan Law Malang. Selama periode magang di Kantor Hukum Edan Law, mahasiswa Fakultas Hukum UMM terlibat dalam berbagai kegiatan yang menunjang pemahaman mereka terhadap praktik hukum, antara lain:
– Asistensi Kasus: Mahasiswa secara aktif membantu advokat dalam penanganan berbagai jenis kasus, mulai dari kasus perdata (misalnya sengketa tanah, perceraian, waris) hingga pidana (misalnya penipuan, penggelapan). Asistensi ini mencakup penyusunan kronologi kasus, identifikasi alat bukti, dan analisis fakta hukum.
– Penyusunan Dokumen Hukum: Mahasiswa dilibatkan dalam pembuatan berbagai dokumen hukum penting, seperti surat kuasa, surat somasi, surat gugatan, jawaban, replik, duplik, Kesimpulan, pembelaan (pledoi) memori banding, kontra memori banding, dan surat permohonan. Proses ini melatih kemampuan mahasiswa dalam mempraktekan teori yang didapat selama dibangku kuliah kelapangan yang nyata dengan menyusun argumen hukum yang sistematis dan koheren.
– Riset Hukum: Mahasiswa melakukan riset terkait peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum yang relevan dengan kasus-kasus yang sedang ditangani. Kegiatan ini memperkaya khazanah pengetahuan hukum dan kemampuan mencari solusi hukum yang inovatif.
– Partisipasi dalam Persidangan: Mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengikuti dan mengamati secara langsung proses persidangan di berbagai tingkatan pengadilan (Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Negeri Kepanjen, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan di Kantor Kepolisian). Pengamatan ini memberikan gambaran nyata tentang dinamika, prosedur, perdebatan di ruang sidang dan tata cara mendampingan Klien saat ditingkat penyidikan di Kepolisian.
– Konsultasi Klien: Dalam beberapa kesempatan, mahasiswa diperbolehkan untuk mendampingi Advokat saat menerima konsultasi dari klien. Hal ini membantu mereka memahami bagaimana Advokat berinteraksi dengan klien, bagaimana cara Advokat menggali informasi, melihat alat bukti terkait dengan perkara, bilamana Kliennya belum memiliki alat bukti maka Advokat memberikan Langkah-langkah apa yang harus dilakukan baik oleh Kliennya dan terakhir Advokat memberikan nasihat hukum baik dari kontek Agama maupun dari kontek hukum murni.
Selain terlibat dalam beberapa kegiatan profesional saat magang, mahasiswa fakultas hukum yang melakukan magang dikantor Advokat juga mendapatkan dampak dan hasil positif yang didapatkan bagi setiap mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, antara lain:
– Peningkatan Pemahaman Praktis: Magang menjembatani kesenjangan antara teori hukum yang dipelajari di perkuliahan dengan implementasi nyata di lapangan. Mahasiswa mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kompleksitas suatu kasus, mulai dari awal penanganan hingga penyelesaiannya. Mereka belajar bagaimana menginterpretasikan undang-undang dalam konteks kasus konkret dan merumuskan strategi hukum yang efektif.[3]
– Pengembangan Keterampilan Hukum: Melalui penyusunan dokumen hukum dan riset, mahasiswa mengasah keterampilan menulis hukum, berpikir analitis, dan pemecahan masalah hukum. Keterlibatan langsung dalam asistensi kasus juga melatih keterampilan investigasi dan pengumpulan bukti mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammdiyah Malang.[4]
– Pemahaman Etika dan Profesionalisme: Mahasiswa mampu berinteraksi langsung dengan Advokat dan klien di Kantor Edan Law memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga etika profesi dan profesionalisme dalam menjalankan praktik hukum. Mahasiswa belajar tentang kerahasiaan klien, integritas, dan tanggung jawab moral seorang Advokat.
SIMPULAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran magang di kantor advokat dalam pembentukan karier hukum, yang mana sebelumnya sering kali hanya dibahas secara teoritis atau umum. Kami berupaya mengisi kesenjangan pengetahuan dengan memberikan perspektif komprehensif dari mahasiswa magang dan mentor Advokat.[5] Hal ini memungkinkan kami untuk memahami mekanisme pembelajaran praktis, pengembangan soft skill, dan tantangan yang dihadapi selama magang, yang krusial untuk transisi dari lingkungan akademis ke praktik profesional. Hasil temuan kami secara konsisten menunjukkan bahwa magang bukan sekadar pengenalan, melainkan platform esensial untuk internalisasi etika profesi, pemahaman prosedur hukum yang kompleks, serta pembangunan jaringan profesional yang tidak dapat diperoleh melalui pendidikan formal semata. [6]Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan magang dalam membentuk karier hukum sangat bergantung pada struktur program magang yang jelas, mentorship yang aktif, dan kesempatan untuk terlibat dalam penanganan kasus. Justifikasi ilmiah penelitian ini terletak pada urgensinya untuk menyediakan kerangka empiris yang kuat bagi institusi pendidikan hukum dan kantor advokat dalam merancang program magang yang lebih efektif, guna menghasilkan lulusan yang lebih siap kerja dan kompeten.
Hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kurikulum magang yang lebih terstruktur di fakultas hukum dan pengembangan pedoman praktik terbaik bagi kantor advokat dalam menerima serta membimbing mahasiswa magang. Selain itu, temuan ini relevan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas magang di bidang hukum. Sebagai ekstensi, penelitian di masa mendatang dapat mengeksplorasi dampak jangka panjang dari jenis magang tertentu terhadap spesialisasi karier dan kepuasan kerja advokat, serta perbandingan efektivitas magang di berbagai jenis kanto. Eksperimen yang sedang berjalan mencakup survei lanjutan terhadap alumni magang untuk melacak lintasan karier mereka pasca-magang dan analisis kualitatif terhadap program mentorship inovatif di beberapa kantor advokat terkemuka.
UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan ini kami sampaikan kepada Bpk Sumardhan, S.H selaku advokat di kantor Edan Law dan Bpk Ari Hariadi, S.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan dan juga advokat di kantor Edan Law karena telah membantu dan membimbing kegiatan magang kami selama kurang lebih 6 (enam) Bulan di kantor Edan Law. Tidak lupa juga untuk berterimakasih kepada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang serta Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang telah menyediakan dan menyelenggarakan kegiatan Magang Mandiri yang dilaksanakan oleh mahasiswa semester 6 untuk mengasah kemampuan kerja lapangan atas teori yang sudah diberikan selama 5 Semester di Kampus.
Penulis:
(1) Fitohesa Anggoro, Universitas Muhammadiyah Malang
(2) M. Othniel Frizzy Zacky A., Universitas Muhammadiyah Malang
(3) M. Nur Reztaka, Universitas Muhammadiyah Malang
(4) Nurul Fatimah, Universitas Muhamadiyah Malang
(5) Priscilla Miracle, Universitas Muhammadiyah Malang
DAFTAR PUSTAKA
Fajar Husain, Dwi Cahya Puspitawati, Rivaldy Amanda Saputra, Mujiati Nuur Istiqomah, Jurnal Abdimas Nusantara, Meningkatkan Keterampilan Praktik Advokat Melalui Magang: Pengalaman Mahasiswa Prigel di Josant and Friends Law Firm, Juli 2024
Jurnal Abdimas NusantaraVol. 01, No. 02, Tahun 2024, Hal. 62–72, E-ISSN: 3063-7635, Windha Puji Astuti, Paulinus Salvato, Pirmatondi Sahat Mangaraja Sinaga, Nadia Indah Femmithasari 4, Kaizar Cevin Aery51,2,3,4,5 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Kompasiana, berita hukum, Emliya J, Universitas Jember, Membangun Karir Hukum: Pengalaman Magang di kantor Advokat, 7 Desember 2023
Reyna Calista, Berita Hukum Kompasiana, Merintis Pencapaian Karir Hukum: Pengalaman Magang di Kantor Advokat
[1] Jurnal Abdimas NusantaraVol. 01, No. 02, Tahun 2024, Hal. 62–72, E-ISSN: 3063-7635, Windha Puji Astuti 1, Paulinus Salvator 2, Pirmatondi Sahat Mangaraja Sinaga3, Nadia Indah Femmithasari 4, Kaizar Cevin Aery51,2,3,4,5 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Indonesia
[2] Kompasiana, berita hukum, Emliya J, Universitas Jember, Membangun Karir Hukum: Pengalaman Magang di kantor Advokat, 7 Desember 2023
[3] Reyna Calista, Berita Hukum Kompasiana, Merintis Pencapaian Karir Hukum: Pengalaman Magang di Kantor Advokat
[4] Fajar Husain, Dwi Cahya Puspitawati, Rivaldy Amanda Saputra, Mujiati Nuur Istiqomah, Jurnal Abdimas Nusantara, Meningkatkan Keterampilan Praktik Advokat Melalui Magang: Pengalaman Mahasiswa Prigel di Josant and Friends Law Firm, Juli 2024