Pada 20 Juni 2024, layanan imigrasi di sejumlah bandara di Indonesia mendadak lumpuh. Dalam waktu singkat, publik dibuat kebingungan. Belakangan terungkap bahwa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menjadi korban serangan ransomware Brain Cipher, varian dari LockBit 3.0. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 282 layanan pemerintah terdampak, dengan tuntutan tebusan mencapai jutaan dolar.
Peristiwa ini menyadarkan kita bahwa bentuk perang telah berubah. Tidak lagi selalu berupa dentuman senjata atau pergerakan pasukan di medan tempur. Kini, serangan bisa datang melalui jaringan digital, menyerang sistem vital negara, dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Perkembangan teknologi elektronika pertahanan mempercepat perubahan ini. Kecerdasan buatan (AI), sistem sensor canggih, drone, hingga perang siber telah menjadi bagian dari strategi militer modern. Konflik Nagorno-Karabakh pada 2020 menunjukkan bagaimana penggunaan drone secara masif mampu mengubah jalannya perang hanya dalam hitungan minggu.
Di tengah perubahan tersebut, Indonesia menghadapi pertanyaan yang tidak sederhana:bagaimana bangsa yang berlandaskan Pancasila merespons perkembangan teknologi pertahanan yang semakin kompleks?
Pancasila tidak seharusnya hanya dipahami sebagai simbol atau hafalan. Ia dapat menjadi landasan etis dalam menghadapi dilema teknologi modern.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi tetap harus berada dalam kerangka tanggung jawab moral. Dalam konteks senjata otonom, muncul pertanyaan mendasar: apakah keputusan untuk menghilangkan nyawa dapat sepenuhnya diserahkan kepada mesin? Di sinilah nilai moral manusia tidak bisa digantikan oleh algoritma.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam konflik. Dalam hukum humaniter internasional, dikenal prinsip pembedaan antara kombatan dan sipil, proporsionalitas, serta kehati-hatian. Teknologi berbasis AI berpotensi kesulitan memenuhi prinsip-prinsip ini secara utuh. Karena itu, keterlibatan manusia dalam pengambilan keputusan tetap menjadi hal yang penting.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menjadi semakin relevan dalam konteks keamanan siber. Serangan terhadap sistem nasional bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara. Ketahanan siber yang kuat kini menjadi bagian dari menjaga persatuan nasional.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan pentingnya transparansi. Kebijakan terkait teknologi pertahanan, termasuk pengembangan AI militer dan sistem pengawasan digital, seharusnya tidak berjalan tanpa pengawasan publik. Peran lembaga perwakilan menjadi krusial untuk memastikan kebijakan tetap akuntabel.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengingatkan bahwa pengembangan teknologi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Industri pertahanan nasional perlu diiringi dengan pemerataan manfaat, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendidikan teknologi, serta akses yang lebih luas terhadap literasi digital.
Dari sini, ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan. Pertama, penting untuk membentuk mekanisme etik dalam pengembangan teknologi pertahanan, agar setiap inovasi tidak hanya lolos uji teknis, tetapi juga uji nilai kemanusiaan. Kedua, penguatan sistem keamanan siber nasional menjadi kebutuhan mendesak. Ketiga, Indonesia perlu aktif dalam kerja sama regional untuk membahas batas dan etika penggunaan teknologi militer modern.
Perkembangan teknologi tidak bisa dihindari. Namun, arah pemanfaatannya tetap dapat ditentukan. Dalam hal ini, Pancasila dapat berfungsi sebagai kompas, agar kemajuan teknologi tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kepentingan bersama.
Sebagai mahasiswa Teknik Elektronika, saya melihat bahwa teknologi bukan sekadar alat, tetapi juga cerminan nilai yang kita pegang. Pada akhirnya, bukan hanya soal seberapa canggih sistem yang kita bangun, tetapi untuk apa dan bagaimana teknologi itu digunakan.
Penulis: Yesaya Cristian Prasetio, Mahasiswa D4 Teknik Elektronika. Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































