Hutan di Jambi terbakar kemarau lalu. Tapi bukan hanya pohon yang gugur. Gugur juga asa masyarakat adat Rimbo Panjang yang selama tiga generasi menjaga batang air dan menikam tanah dengan tandu jakat, tanda kepemilikan yang tak tertulis. Pekan lalu, pengadilan negeri memenangkan gugatan korporasi atas lahan seluas 1.200 hektare yang diklaim sebagai hak guna usaha. Di media sosial, netizen terbelah: “Masa tanah enggak bersertifikat bisa diklaim?” Di ruang sidang, hukum positif berkata sah. Tapi di tengah rimba, masyarakat adat berbisik: “Tanah ini ibu kami.”
Kasus Rimbo Panjang bukan sekadar benturan dua klaim. Ia adalah ruang uji bagi teori-teori hukum adat yang sering hanya jadi tontonan di ruang kuliah. Pertanyaan besarnya: bagaimana hukum adat yang hidup, mengalir, dan tak dikodifikasi bisa memiliki tempat dalam tata hukum nasional yang mendewakan dokumen?
Teori dasar dari Van Vollenhoven (1918) mungkin terdengar kuno, tapi ia seperti akar pohon beringin: tetap menancap meski banyak cabang tumbuh. Vollenhoven membuktikan bahwa sebelum VOC datang, Nusantara sudah memiliki tatanan hukum yang rapi, dengan wilayah adat (rechtskring) sebagai pusatnya. Hukum adat bukanlah kebiasaan, melainkan living law, kata Ehrlich hukum yang sungguh dipraktikkan dalam keseharian, bukan yang tertulis di lembaran undang-undang.
Di Rimbo Panjang, praktik itu nyata. Masyarakat memiliki ritual mapai jalan ketika membuka lahan baru. Mereka tak pernah menjual tanah, hanya memberi hak pakai dengan imbalan japuih setahun sekali. Bagi mereka, tanah adalah ibu. Menjualnya berarti menjual rahim kehidupan. Ini bukan romantisme; ini sistem sosial-ekonomi yang berjalan 400 tahun. Teori Ter Haar tentang beslissing (keputusan bersama dalam rapat adat) juga hidup. Setiap kali ada warga luar hendak menggarap lahan, diadakan rapat nagari dengan ninik mamak. Keputusan diambil dengan suara bulat.
Sayangnya, pengadilan negeri tak mengakui itu. Mereka hanya membaca Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang terbit tahun 2018. Sementara tanah ulayat Rimbo Panjang tak pernah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional. Sebab, dalam kosmologi mereka, mendaftarkan tanah ke negara asing rasanya seperti memperkenalkan seorang ibu kepada orang yang tak pernah diundang ke rumah.
Dalam perspektif teori dualisme hukum yang terkenal dari Mochtar Kusumaatmadja Indonesia menganut sistem hukum barat (civil law) yang hierarkis dan tertulis. Di atas kertas, UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 3 mengakui hak ulayat sepanjang “kenyataannya masih ada.” Tapi kata “masih” ini jebakan. Negara lalu menciptakan serangkaian syarat kumulatif: harus tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, harus ada masyarakatnya yang masih menjalankan hukum adat, dan harus diakui dalam Perda.
Nah, di sinilah ironi. Masyarakat Rimbo Panjang telah memenuhi poin satu dan dua. Namun poin ketiga Perda gagal total. Pemerintah provinsi Jambi belum mengeluarkan satu pun Perda pengakuan masyarakat hukum adat sejak 2014. Jadi dalam logika hukum positif: tak ada Perda, maka hak ulayat tak dianggap ada, meskipun realitas sosiologisnya jelas.
Inilah yang disebut Boaventura de Sousa Santos sebagai abyssal thinking pemikiran jurang pemisah. Hukum modern menganggap realitas di luar dirinya sebagai tidak-ada atau tidak-sah. Hukum adat dianggap tak lebih dari kebiasaan liar yang harus tunduk pada hukum negara. Padahal, kebalikannya mungkin lebih adil: hukum negara yang gagal memahami ekologi dan budaya lokal adalah yang “liar.”
Di sinilah hukum adat bisa belajar dari kacamata komparatif. Australia dengan Native Title Act 1993 mengakui bahwa kepemilikan pribumi bisa dibuktikan melalui bukti lisan dan hubungan spiritual dengan tanah. Dalam kasus Mabo v Queensland (No 2) 1992, Mahkamah Agung Australia membatalkan doktrin terra nullius tanah kosong yang selama 200 tahun jadi senjata mematikan kolonialisme. Filipina dengan Indigenous Peoples’ Rights Act (IPRA) 1997 bahkan memberi sertifikat hak atas tanah adat yang prosesnya dilakukan bersama komunitas, tanpa prosedur rumit Perda.
Bayangkan jika Rimbo Panjang terjadi di Manila atau Cairns. Masyarakat adat bisa memanggil tetua adat di persidangan sebagai saksi ahli yang memberi kesaksian tentang tandu dan mapai jalan. Itu sama sahnya dengan akta notaris.
Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah memberi angin segar lewat Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat. MK menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Tapi implementasi di lapangan mampat. Kementerian LHK baru mengakui 24.000 hektare hutan adat dari total 20 juta hektare potensial. Lambat seperti mengaduk kopi dengan sedotan.
Kasus Rimbo Panjang menunjukkan kita tak butuh romantisme adat atau liberalisme pasar. Kita butuh akal sehat hukum: bahwa tanah bukan komoditas semata. Bagi masyarakat adat, tanah adalah pusat siklus hidup lahir, kawin, mati, seluruh ritus dilekati tanah. Teori hukum adat dari Soepomo tentang integralistik bahwa hukum harus mencerminkan kepribadian bangsa mestinya sudah cukup jadi dasar hakim untuk menafsirkan “kenyataannya masih ada” secara substantif, bukan prosedural.
Sayangnya, hakim di Pengadilan Negeri Jambi masih terbelenggu legal positivism kaku. Mereka lupa bahwa di balik pasal-pasal, ada warga yang tiap pagi mencium tanah sebelum menanam padi. Jaksa yang mendampingi gugatan korporasi mungkin lupa pada ajaran Bapak Hukum Adat Indonesia, Hazairin, yang bilang: “Hukum adat adalah hukum yang tidak tidur. Ia selalu terjaga dalam setiap denyut masyarakat.”
Kasus Rimbo Panjang masih berlanjut di tingkat banding. Aktivis memperkirakan korporasi akan menang lagi karena kekuatan dokumen. Tapi masyarakat adat punya senjata lain: media sosial, liputan jurnalistik, dan mungkin suatu hari nanti, kesadaran kolektif bahwa monisme hukum adalah peninggalan kolonial. Sebelum itu terjadi, kita boleh bertanya pada diri sendiri: ketika kita melihat peta lahan yang rapi di kantor pertanahan, pernahkah kita berpikir bahwa di bawah garis batas itu, ada denyut nadi kehidupan yang tak bisa diukur dengan angka dan materai?
Hukum adat mengajarkan satu hal: keadilan tak selalu datang dari teks, tapi dari mendengarkan. Dan Indonesia, dengan segala hiruk-pikuk reforma agraria, sepertinya masih tuli di satu telinga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































