Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk Edukasi Menjaga Kebersihan Lingkungan
Pada hari Minggu ,26 oktober 2025 telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa dalam bentuk Edukasi Menjaga Kebersihan Lingkungan yang bertempat di RPTRA Cengkareng Timur berseri.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian diri kepada masyarakat dengan tujuan:
1. Memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
2. Mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga secara benar.
3. Meningkatkan kesadaran warga agar berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi:
Sosialisasi pentingnya kebersihan lingkungan bagi kesehatan.
Praktik pemilahan sampah organik dan anorganik.
Gotong royong membersihkan area sekitar taman /lingkungan warga.
Pembagian alat kebersihan seperti sapu, tempat sampah, dan sarung tangan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat. Warga sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan berkomitmen untuk menerapkan kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Demikian berita acara kegiatan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































