Perkuatan Regulasi dan Integrasi Sistem sebagai Jawaban atas Kerentanan Keselamatan Transportasi
Insiden tabrakan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 menjadi peristiwa yang sangat memilukan dan menjadi titik balik penting dalam evaluasi sistem transportasi nasional.
Insiden tersebut juga memberikan respon serius dari praktisi hukum, Advokat Supardi, S.H. Beliau juga menyampaikan rasa bela sungkawa bagi para korban.
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line ini tidak hanya menelan korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga mengungkapkan adanya celah sistemik dalam pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan transportasi yang semakin terindustrialisasi dan terintegrasi.
Dalam konteks industrialisasi transportasi yang terus berkembang—ditandai dengan peningkatan volume perjalanan, penggunaan teknologi baru, dan integrasi.
_”Aturan hukum yang ada perlu dievaluasi dan diperbarui agar mampu menjamin keselamatan, efisiensi, dan keadilan”_ Ujar Supardi dalam keterangan tertulisnya.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pengaturan transportasi,keselamatan, dan perlindungan konsumen antara lain:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa keselamatan adalah prinsip utama penyelenggaraan transportasi rel.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk mengatasi masalah yang ada dan mencegah terulangnya insiden serupa, diperlukan reformasi aturan yang komprehensif dengan fokus pada hal-hal berikut:
1. Perkuatan Standar Keselamatan dan Teknologi.
2. Perbaikan Pengaturan Perlintasan dan Infrastruktur.
3. Integrasi Regulasi dan Koordinasi Antar Instansi.
4. Peningkatan Tanggung Jawab dan Penegakan Hukum.
5. Pengaturan Industrialisasi yang Berkelanjutan.
Insiden di Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa industrialisasi transportasi harus diiringi dengan penguatan aturan hukum dan sistem keselamatan yang memadai. Reformasi aturan yang dilakukan harus bersifat komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan hak dan keselamatan masyarakat.
Beliau juga menyampaikan dengan reformasi aturan yang tepat dan implementasi yang konsisten, diharapkan sistem transportasi nasional dapat menjadi lebih aman, efisien, dan keadilan bagi kedua belah pihak baik itu bagi produsen ( penyedia jasa) maupun bagi konsumen (masyarakat).
Advokat Supardi, S.H : Reformasi Aturan Industrialisasi Transportasi Pasca Insiden di Bekasi Timur.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































