Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga 3 Agustus 2026, sistem tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Setelah petugas melakukan pengukuran di lapangan, proses penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari, sehingga seluruh tahapan pelayanan menjadi lebih pasti, transparan, dan terukur.
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah batas maksimal tujuh hari yang ditetapkan. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut. Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kapasitas layanan melalui penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian pengukuran secara nasional saat ini tercatat 6,2 hari. Angka tersebut akan terus ditingkatkan agar sesuai dengan target penyelesaian maksimal lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” jelas Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Pelaksanaan program ini akan terus dievaluasi secara berkala sebagai dasar penyempurnaan layanan di seluruh Kantor Pertanahan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































