JAKARTA — Pinjaman daring menawarkan kemudahan yang sulit ditolak. Pengajuan dilakukan melalui telepon genggam, persyaratan relatif sederhana, dan dana dapat dicairkan dengan cepat. Namun, kemudahan itu dapat berubah menjadi persoalan ketika cicilan mulai menumpuk dan peminjam kehilangan kemampuan membayar.
Persoalannya bukan hanya pinjaman ilegal. Pinjaman yang legal dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tetap memiliki bunga atau manfaat ekonomi serta biaya yang harus ditanggung konsumen.
Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan Pinjaman Daring (Pindar) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026, tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Tingkat risiko kredit macet atau TWP90 tercatat 4,26 persen. Pada akhir Juli 2026, terdapat 94 penyelenggara Pindar dan OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 39 penyelenggara.
Angka itu memperlihatkan dua sisi industri: permintaan masyarakat terus tumbuh, tetapi pengawasan dan perlindungan konsumen tetap menjadi pekerjaan penting.
Ketika Pinjaman Mulai Menumpuk
Pengalaman pengguna menunjukkan bahwa masalah sering bermula dari kebutuhan yang tampak sederhana.
Sebuah penelitian terhadap pengguna pinjaman daring mencatat alasan peminjaman antara lain kebutuhan pribadi dan rumah tangga. Informan penelitian terdiri dari mahasiswa, karyawan dan ibu rumah tangga.
Dalam kasus lain yang pernah ditangani Pemerintah Kota Malang, seorang guru TK berinisial S diketahui memiliki pinjaman pada 24 aplikasi, lima di antaranya merupakan aplikasi legal. Utangnya mencapai puluhan juta rupiah dan persoalan tersebut turut berdampak pada pekerjaannya. Pemerintah Kota Malang kemudian berupaya membantu penyelesaian kewajiban pokoknya.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pinjaman legal tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari risiko jerat utang. Ketika seseorang mengambil banyak pinjaman sekaligus, beban pembayaran dapat menjadi persoalan tersendiri.
Legal Bukan Berarti Murah
Dalam regulasi OJK, manfaat ekonomi Pindar mencakup komponen seperti bunga, margin atau bagi hasil, biaya administrasi, komisi, fee platform atau biaya lainnya sesuai ketentuan.
OJK juga menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk melindungi konsumen. Untuk 2026, batas tersebut diturunkan secara bertahap sesuai kategori pembiayaan dan tenor. Untuk pinjaman konsumtif, misalnya, batas maksimum manfaat ekonomi menjadi 0,1 persen per hari pada 2026.
Artinya, batas regulator bukan berarti seluruh pinjaman dikenakan tarif tersebut. Namun konsumen tetap perlu menghitung biaya secara keseluruhan.
Yang harus dilihat bukan hanya angka pinjaman, tetapi:
- berapa dana bersih yang diterima;
- berapa manfaat ekonomi atau bunga;
- biaya administrasi dan layanan;
- tenor pinjaman;
- denda keterlambatan;
- besarnya cicilan;
- total pembayaran sampai lunas.
- Industri: Ada Batas dan Aturan
Dari sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan pembatasan biaya merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar sebelumnya mengatakan mekanisme penetapan batas maksimum biaya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari jeratan biaya pinjaman yang tinggi sekaligus menjadi bagian dari penegakan praktik bisnis anggota asosiasi.
AFPI juga menilai permintaan terhadap Pindar masih akan meningkat seiring meluasnya inklusi keuangan dan kebutuhan pembiayaan, termasuk bagi UMKM.
Dengan demikian, dari perspektif industri, persoalannya bukan menghilangkan pinjaman daring, melainkan memastikan pembiayaan tetap berjalan dengan tata kelola dan perlindungan konsumen.
OJK: Konsumen Harus Memahami Risikonya
OJK sendiri menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu fokus pengawasan industri Pindar. Pada 2024, OJK menerbitkan ratusan sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan terus memperkuat regulasi melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Dalam perkembangan terbaru, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat memahami risiko ketika menggunakan produk keuangan digital. Direktur Riset OJK Institute Bayu Bandono menekankan pentingnya literasi keuangan, terutama di tengah perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan pinjaman daring dan paylater.
Pesan regulator tersebut penting: akses terhadap pinjaman harus diikuti kemampuan memahami risikonya.
Persoalannya: Berapa yang Masuk, Berapa yang Keluar?
Inilah titik yang sering luput ketika seseorang membutuhkan uang dengan cepat.
Seseorang mengajukan Rp5 juta. Yang harus ditanyakan bukan hanya apakah Rp5 juta disetujui, tetapi berapa dana bersih yang diterima dan berapa total pembayaran hingga pinjaman selesai.
Ketika seseorang kemudian mengambil pinjaman kedua untuk membayar cicilan pertama, masalah berubah dari kebutuhan dana menjadi lingkaran utang.
Semakin banyak aplikasi digunakan, semakin sulit mengendalikan jatuh tempo. Cicilan yang tampak kecil secara individual dapat menjadi beban besar ketika dijumlahkan.
Legal Harus, Tetapi Menghitung Juga Wajib
Pinjaman ilegal jelas harus dihindari. Namun memilih pinjaman legal bukan akhir dari persoalan.
Konsumen tetap harus membaca perjanjian, membandingkan biaya, menghitung cicilan dan memastikan utang tidak mengganggu kebutuhan pokok.
Industri Pindar memiliki fungsi penting dalam memperluas akses pembiayaan. Di sisi lain, regulator harus terus memastikan transparansi biaya dan perlindungan konsumen berjalan.
Sementara bagi masyarakat, prinsipnya sederhana:
“Jangan hanya bertanya berapa yang bisa dipinjam. Tanyakan berapa yang harus dikembalikan.”
Sebab uang dapat masuk ke rekening dalam hitungan menit, tetapi kewajiban membayarnya bisa mengikuti selama berbulan-bulan.
Dan ketika pinjaman digunakan untuk membayar pinjaman lain, dana cepat bisa berubah menjadi jerat utang. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































