PADANG – Kantor Kementerian Agama Kota Padang menjadi saksi komitmen kuat dalam pembinaan dan pemberdayaan mu’allaf, Kamis (5/2/2026). Rapat koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan mu’allaf Kota Padang Tahun 2026 berlangsung penuh semangat, dihadiri para pemangku kepentingan yang peduli terhadap nasib saudara-saudara baru dalam Islam.
Ketua LPPM (Lembaga Pendampingan dan Pembinaan Mu’allaf) Kota Padang, Syafrijal, MA yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Lubuk Kilangan menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya rutin melaksanakan kegiatan pembinaan setiap bulan. “Dengan berakhirnya kepengurusan periode 2022-2025, kita perlu melakukan pemilihan ulang untuk melanjutkan amanah mulia ini,” ujarnya membuka agenda musyawarah.
Pembina LPPM Kota Padang, Buya Dr. H. Japeri Jarab, MM menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Dengan penuh semangat, beliau menekankan peran strategis KUA sebagai ujung tombak pembinaan mu’allaf di lapangan. “KUA adalah garda terdepan dalam merangkul dan membimbing saudara-saudara kita yang baru memeluk Islam,” tegasnya.
Buya Japeri juga berbagi kabar gembira tentang komitmennya membangun Yayasan Cahaya Akhir Hayat sebagai wadah pembinaan umat hingga akhir kehidupan. “Kita adalah pewaris Nabi Muhammad SAW. Maka contohlah beliau dan ayomilah mu’allaf dengan sepenuh hati,” pesannya menggetarkan hati hadirin.
Kepala Kemenag Kota Padang, Edi Oktaviandi, S.Ag., M.Pd menyatakan rasa terima kasih kepada pembina dan pimpinan BAZNAS atas sinergi yang terjalin. “LPPM lahir dari rahim Kementerian Agama Kota Padang. Potensi mu’allaf dalam Al-Qur’an juga bisa kita bantu dari sisi asnaf delapan,” jelasnya mengacu pada golongan penerima zakat.
Edi menegaskan bahwa program ini sejalan dengan prioritas Kemenag tentang “Kemenag Berdampak”. “Mari kita tingkatkan kembali kerja sama dengan BAZNAS dan UPZ Kemenag Kota Padang. Kita berharap peran aktif penyuluh dan penghulu semakin nyata,” ajaknya. Beliau juga mengingatkan pentingnya lima kesadaran, termasuk sadar akan kontribusi dan kompetensi masing-masing.
Yutel Ardi, S.HI dari pimpinan BAZNAS Kota Padang menegaskan bahwa pembinaan mu’allaf merupakan bagian integral dari program BAZNAS. “LPPM sangat membantu BAZNAS Kota Padang dalam menjalankan tugas pendampingan dan pembinaan mu’allaf secara optimal,” ungkapnya penuh antusias.
Puncak acara adalah pemilihan pengurus LPPM Kota Padang yang dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Padang, Aidil Kurdiansyah, S.Pd. Dalam suasana demokratis dan penuh kekeluargaan, forum sepakat melanjutkan kepemimpinan periode berikutnya dengan tetap memercayakan kepada pengurus sebelumnya untuk meneruskan estafet pembinaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubag Tata Usaha, Kasi Bimas, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Padang, seluruh Kepala KUA se-Kota Padang, serta Ketua IPARI dan APRI. Kehadiran mereka mencerminkan soliditas dan kesatuan langkah dalam mengayomi mu’allaf.
Rakor ini ditutup dengan tekad kuat untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan mu’allaf di Kota Padang. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan saudara-saudara baru dalam Islam mendapat bimbingan yang komprehensif, sehingga semakin kokoh dalam menjalani kehidupan beragama dan menjadi bagian integral dari masyarakat Muslim Kota Padang.
By. Muhammad Yunus
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































