Solar langka, Jalan macet, Rakyat mengeluh : Di Mana Peran Negara dalam Menjaga Subsidi yang Benar-Benar Tepat Sasaran?
Senin, 15 Juni 2026. Pagi-pagi sekali, sebelum matahari benar-benar tinggi, antrean kendaraan sudah mengular panjang di sejumlah SPBU Kota Jambi. Truk-truk besar menepi, memakan bahu jalan, bahkan meluber ke badan jalan protokol. Para sopir menunggu berjam-jam. Bukan karena tidak mau membayar. Bukan karena malas. Tapi karena solar bersubsidi yang seharusnya ada tidak kunjung datang dalam jumlah yang cukup.
Pemandangan ini bukan baru. Bukan pula kejutan. Ini adalah siklus yang terus berulang di Kota Jambi dan ironisnya, setiap kali terjadi, respons pemerintah daerah selalu sama: rapat, pernyataan, dan aturan baru yang tidak menyentuh akar persoalan.
Masalah kelangkaan solar di Jambi tidak lahir dari ketiadaan stok semata. Ia lahir dari sebuah penyakit yang sudah lama menggerogoti sistem distribusi BBM bersubsidi di negeri ini: penyelewengan dan pelangsiran. April 2026 lalu, Polda Jambi membongkar kasus penyelewengan solar subsidi di SPBU Lubuk Landai, Bungo. Hasilnya mengejutkan sebesar 70 hingga 80 persen solar subsidi yang dijual di SPBU tersebut tidak sampai ke konsumen yang berhak, melainkan ke tangan para pelansir. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 276 miliar, berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Ini bukan soal satu SPBU nakal. Ini adalah cerminan dari lemahnya sistem pengawasan distribusi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Negara mengalokasikan subsidi dengan uang rakyat tetapi uang itu dirampas di tengah jalan oleh segelintir orang yang tahu cara memainkan sistem. Sementara sopir truk, nelayan, dan petani yang seharusnya menikmati subsidi itu harus mengantri berjam-jam, atau bahkan pulang dengan tangan kosong.
Ada faktor lain yang memperburuk keadaan: kenaikan harga BBM non-subsidi pada April 2026 memicu perpindahan massal konsumsi ke solar bersubsidi. Masyarakat yang semula menggunakan Dexlite atau Pertamina Dex beralih ke solar subsidi demi menekan pengeluaran. Akibatnya, beban solar subsidi melonjak drastis sementara kuota tidak bertambah. SPBU kewalahan. Antrean meledak.
Dari perspektif kebijakan publik, ini adalah kegagalan antisipasi. Setiap kebijakan kenaikan harga BBM non-subsidi memiliki efek domino yang sudah bisa diprediksi. Mestinya pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menyiapkan mekanisme mitigasi sebelum antrean itu muncul, bukan setelah jalan protokol Kota Jambi tersendat karena truk-truk yang tidak bisa kemana-mana.
Pemerintah Kota Jambi sebenarnya tidak tinggal diam. Oktober 2025 lalu, Wali Kota Maulana memimpin langsung rapat gabungan bersama Forkopimda, Pertamina, dan Hiswana Migas. Hasilnya: aturan baru yang menetapkan hanya 7 SPBU di Kota Jambi yang boleh melayani kendaraan roda enam untuk pengisian solar subsidi. Sebuah langkah yang patut diapresiasi tapi ternyata tidak cukup.
Sebab buktinya ada di depan mata: hari ini, 9 Juni 2026, antrean itu kembali lagi. Mengular. Memakan jalan. Mengeluhkan hal yang sama. Ini menunjukkan bahwa solusi yang diterapkan bersifat taktis dan reaktif bukan strategis dan preventif. Pemerintah daerah perlu bergerak lebih jauh: mendorong pengawasan titik distribusi secara real-time, mendukung sistem digitalisasi pembelian BBM subsidi berbasis data kependudukan, dan berkoordinasi aktif dengan BPH Migas untuk memastikan kuota solar Jambi disesuaikan dengan kebutuhan riil.
Yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku penyelewengan subsidi. Kasus Bungo harus menjadi yurisprudensi: siapa pun yang mencuri hak rakyat dari subsidi negara harus menghadapi konsekuensi hukum yang nyata bukan sekadar ditangkap lalu dilupakan setelah berita mereda.
Saya belajar bahwa salah satu fungsi utama pemerintah adalah distribusi memastikan sumber daya publik sampai kepada mereka yang paling membutuhkan, bukan kepada mereka yang paling pandai memanfaatkan celah sistem. Subsidi BBM adalah salah satu instrumen redistribusi ekonomi yang paling langsung dirasakan masyarakat bawah. Ketika instrumen itu bocor, yang pertama menderita adalah mereka yang tidak punya pilihan lain.
Dalam Islam, amanah adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam kepemimpinan. Mengelola subsidi rakyat dengan jujur dan efektif adalah bagian dari amanah itu. Pemimpin yang membiarkan subsidi rakyat bocor entah karena kelemahan sistem, kelalaian pengawasan, atau ketidakberanian menegakkan aturan telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Kota Jambi bukan kota kecil. Jambi adalah ibu kota provinsi, pusat ekonomi regional, dan simpul pergerakan barang dari dan ke berbagai wilayah Sumatera. Ketika solar langka dan jalan tersendat, seluruh rantai ekonomi ikut terguncang: harga barang naik, biaya distribusi melonjak, pedagang kecil merugi.
Persoalan solar subsidi di Jambi bukan sekadar masalah teknis distribusi BBM. Ia adalah cermin dari kualitas tata kelola pemerintahan daerah kita: seberapa serius kita mengawal hak rakyat, seberapa berani kita menindak penyelewengan, dan seberapa cepat kita belajar dari kesalahan yang terus berulang. Cukup sudah rapat-rapat yang melahirkan solusi sementara. Jambi butuh kebijakan yang menghentikan antrean ini untuk selamanya bukan hanya sampai besok pagi.
“Subsidi adalah hak rakyat. Melindunginya adalah kewajiban negara.”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































