Sudah menjadi rahasia umum, bahwa negara kita, Indonesia, merupakan satu dari sekian banyak tempat yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya terbarukan seperti udara bersih, air bersih, sinar matahari yang terik, serta keberlimpahan variasi flora dan fauna, membuat masyarakat Indonesia patut berbahagia atas kenikmatan yang tidak terhitung jumlahnya ini.
Namun, di era sekarang ini nampaknya kenikmatan tersebut sudah mulai berkurang akibat terkikis oleh pembangunan industri yang masif terjadi hampir di seluruh negeri. Banyak lahan di Indonesia yang sebelumnya adalah hutan yang rimbun dan asri, kini telah dialihkan sebagai kawasan industri yang mana ia memiliki dampak yang sangat signifikan bagi kelestarian ekosistem di kawasan tersebut.
Salah satu contoh dari adanya pembangunan industri yang berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, adalah industri pertambangan. Industri pertambahan membutuhkan lahan luas untuk bisa beroperasi dengan optimal. Lahan yang mereka butuhkan ini, seringkali diambil dari wilayah hutan yang sebelumnya menjadi tempat tinggal bagi banyak makhluk hidup, tidak terkecuali manusia.
Di pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara misalnya, di sana terdapat perusahaan bernama yang melakukan operasi penambangan nikel di sekitar lahan hijau milik warga desa sekitar, desa Roko-Roko. Pada tahun 2022, warga desa sempat melakukan penolakan keras terhadap usaha dari perusahaan karena mereka khawatir akan keberlangsungan hidup mereka setelah operasi tambang dijalankan. Sayangnya penolakan tersebut tidak membuat perusahaan mundur, dan operasi tambang tetap berjalan hingga saat ini.
Dan benar saja, hal yang dikhawatirkan warga terjadi. Saat ini warga desa Roko-Roko tengah merasakan dampak dari pertambangan nikel yang katanya ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak. Warga desa Roko-Roko mengalami krisis air bersih akibat dari aktivitas pertambangan tersebut. Sedimen dari tanah hasil galian alat berat di lahan pertambangan mengalir ke sumber mata air yang merupakan penunjang kehidupan warga desa sehari-hari. Karena mengandung materi yang berbahaya bagi tubuh, kini warga desa terpaksa harus memilah milah terlebih dahulu air yang akan mereka gunakan, baik untuk mandi ataupun untuk minum.
Benar-benar sebuah ironi, industri yang seharusnya diniatkan untuk mempermudah hidup banyak orang, justru di saat bersamaan merusak kehidupan orang lain. Yang lebih memilukan adalah ketika warga mencoba melakukan penolakan, mereka tidak menolak dengan cara yang destruktif. Mereka mencoba menghadang alat-alat berat tersebut dengan menanamkan bibit pohon baru pada lahan yang akan dilewati oleh alat berat.
Menanggapi peristiwa ini, ada seorang warga yang bahkan sampai berputus asa dan menganggap bahwa Pancasila pun tidak akan bisa membendung sifat tamak yang ada pada perusahaan. Karena memang pada faktanya, pulau Wawonii ini merupakan kawasan yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan tetapi nyatanya aturan tersebut tidak menghalagi perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan di pulau tersebut.
Apabila kita melihat dari aspek Pancasila, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut memang tergolong dalam Tindakan pelanggaran terutama pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Pada nilai kemanusiaan, ia menjelaskan bahwa rakyat Indonesia seharusnya memiliki empati kepada sesama manusia, termasuk menghormati hak hidup yang dimiliki manusia lain terutama di dalam negara Indonesia. Nah, dengan mencemari salah satu dari penunjang hidup warga desa, perusahaan jelas telah melanggar nilai kemanusiaan dalam Pancasila
Selain nilai kemanusiaan, perusahaan tersebut juga telah melanggar nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengapa demikian? memang perusahaan memiliki tujuan “mulia” untuk membuka lapangan bagi khlayak ramai, tetapi dengan mengorbankan kesejahteraan warga desa Roko-roko, bukankah ini merupakan bentuk ketidakadilan?
Penulis mengharpkan adanya solusi yang terbaik untuk warga desa Roko-Roko dan perusahaan bisa menghentikan aktivitas tambang untuk kemudian mengevaluasi keputusan yang telah mereka buat dengan melakukan pertambangan di daerah pemukiman warga.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer























































