Pernah nggak kamu meminjamkan uang kepada teman karena kasihan, tetapi saat ditagih justru kamu yang merasa nggak enak? Awalnya bilang, “Minggu depan aku ganti, ya.” Namun, minggu berganti bulan, uang tak kunjung kembali. Ketika ditanya, alasannya selalu ada.
Situasi seperti ini mungkin terdengar sepele, tetapi bisa merusak pertemanan. Lalu, kalau teman sendiri tak kunjung membayar utang, apakah kita hanya bisa mengikhlaskannya atau sebenarnya bisa menempuh jalur hukum?
Banyak orang merasa bahwa meminjamkan uang kepada teman cukup berdasarkan kepercayaan, tanpa perlu membuat perjanjian tertulis. Padahal, ketika uang sudah dipinjam dan ada kewajiban untuk mengembalikannya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan pertemanan, melainkan juga berkaitan dengan hukum perdata.
Dalam KUHPerdata, perjanjian yang memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 pada prinsipnya dapat mengikat para pihak. Artinya, kesepakatan pinjam-meminjam tidak otomatis kehilangan kekuatan hukum hanya karena dibuat secara lisan.
Namun, persoalan bisa muncul ketika peminjam menyangkal adanya utang atau tidak mengakui jumlah uang yang harus dikembalikan. Karena itu, bukti transfer, percakapan, dan bukti lain yang relevan menjadi penting untuk menunjukkan adanya hubungan utang-piutang.
Kalau Tidak Ada Perjanjian Tertulis, Apakah Tetap Bisa Dituntut?
Jawabannya, tidak adanya perjanjian tertulis bukan berarti utang otomatis tidak bisa ditagih. Akan tetapi, pihak yang menuntut tetap perlu membuktikan dasar tuntutannya sesuai ketentuan hukum pembuktian yang berlaku
Apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan wanprestasi atau ingkar janji. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai, sedangkan Pasal 1243 mengatur ganti rugi dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.
Menagih Hak Bukan Berarti Memutus Pertemanan
Menurut saya, masyarakat tidak seharusnya menganggap menagih utang sebagai tindakan yang memalukan. Meminta uang yang memang menjadi hak kita bukan berarti tidak punya rasa kasihan atau tidak menghargai pertemanan.
Di sisi lain, meminjamkan uang juga sebaiknya dilakukan dengan kesepakatan yang jelas, termasuk jumlah dan waktu pengembalian. Hal sederhana seperti menyimpan bukti transfer dan percakapan bisa membantu mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Pada akhirnya, kepercayaan memang penting dalam pertemanan, tetapi kepercayaan saja tidak selalu cukup untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang.
Teman boleh dekat, tetapi kewajiban tetap harus diingat. Sebab, menjaga pertemanan bukan berarti harus merelakan hak kita begitu saja.
Penulis: Abella Putri-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































