Jakarta – Gelora optimisme menyelimuti rapat paripurna DPR pekan lalu setelah pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kini, untuk pertama kalinya dalam sejarah, profesi asisten rumah tangga (ART) di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas: mulai dari hak upah minimum, jaminan sosial, waktu istirahat, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi kekerasan.
Atas capaian ini, kami menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto, dan jajaran Kementerian, serta seluruh anggota DPR yang telah bekerja keras mengawal RUU ini selama lebih dari satu dekade. Kehadiran UU PPRT membuktikan bahwa negara tidak buta mata terhadap jutaan pahlawan tanpa tanda jasa yang selama ini menjaga sendi-sendi kehidupan rumah tangga di Indonesia.
Namun, di balik euforia kelahiran UU PPRT, sebuah seruan penting mengemuka: jangan berhenti di sini. Pemerintah juga harus hadir untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersebar di luar negeri, khususnya yang bekerja di sektor domestik (ART), pelayanan, dan kesehatan.
Dalam kesempatan terpisah, redaksi mewawancarai Bobi Yulianto. Beliau menyoroti pentingnya memperluas semangat perlindungan yang tertuang dalam UU PPRT ke ranah internasional.
“Selamat dan bangga atas disahkannya UU PPRT. Ini bukti pemerintah peduli terhadap pekerja rentan di dalam negeri. Tapi jangan lupa, kita punya lebih dari 5 juta TKI yang bekerja di luar negeri, dan sebagian besar dari mereka adalah ART serta caregiver. Mereka juga warga negara yang berhak dilindungi,” ujar Bobi Yulianto dengan nada tegas namun penuh harap.
Menurut data yang dihimpun dari BP2MI dan berbagai kajian lembaga internasional, sebaran TKI di sektor rumah tangga dan pelayanan kesehatan di Asia sangat masif:
· Malaysia: Diperkirakan lebih dari 800.000 TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan perawat lansia. Ironisnya, banyak yang tidak memiliki dokumen resmi, sehingga rentan terhadap gaji tak dibayar, jam kerja 20 jam sehari, bahkan kekerasan fisik.
· Hong Kong: Sekitar 160.000 PMI (Pekerja Migran Indonesia) di sektor domestik. Meskipun ada standar upah minimum (sekitar HK$4.730/bulan), kasus penyitaan paspor, kamar tidur di dapur, dan pelecehan masih sering terjadi.
· Taiwan: Lebih dari 280.000 TKI, mayoritas sebagai perawat pendamping lansia dan pekerja pabrik. Isu terbaru adalah diskriminasi upah antara pekerja lokal dan migran, serta akses kesehatan yang terbatas selama pandemi.
· Jepang: Di bawah program Specified Skilled Worker dan Technical Intern Training, jumlah TKI mencapai sekitar 100.000 orang, dengan sektor perawatan kesehatan (caregiving) sebagai andalan. Namun, kasus kematian akibat karoshi (kelelahan kerja ekstrem) dan perbedaan budaya kerja yang ekstrem menjadi perhatian serius.
Bobi Yulianto menambahkan bahwa isu-isu aktual belakangan ini—seperti laporan dari Human Rights Watch (2024) tentang penyiksaan ART asal Indonesia di Malaysia, serta viralnya kasus TKI yang dipenjara di Hong Kong hanya karena lari dari majikan yang tidak membayar—menunjukkan bahwa krisis perlindungan TKI di luar negeri belum maksimal di jalankan.
“Saya mendorong pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas khusus diplomasi perlindungan TKI. Bukan hanya mengandalkan nota kesepahaman, tapi harus ada mekanisme pengawasan nyata di negara tujuan, seperti penempatan atase ketenagakerjaan yang lebih banyak dan hotline aduan 24 jam. Kita juga perlu merevisi perjanjian bilateral dengan Malaysia dan Hong Kong agar klausul perlindungan ART diperkuat, sama seperti yang kita terapkan di UU PPRT,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bobi Yulianto mengingatkan bahwa momentum pengesahan UU PPRT harus dijadikan soft power diplomatik. Dengan menunjukkan bahwa Indonesia serius melindungi ART di dalam negeri, maka negara tujuan migran akan lebih sulit beralasan untuk memberikan perlakuan buruk terhadap TKI.
Di akhir wawancara, Bobi Yulianto menyampaikan pesan penuh optimisme.
“Kepada pemerintah: mari jangan hanya puas dengan undang-undang. Pastikan implementasinya di dalam negeri berjalan. Lalu, bawa semangat yang sama ke meja perundingan dengan Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Jepang. Kepada para TKI: kalian adalah pahlawan devisa. Negara akan terus berjuang. Kepada masyarakat: dukung terus advokasi hak-hak pekerja migran.”
Harapan ke depan adalah lahirnya UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan luar negeri. Dengan begitu, setiap warga Indonesia—baik yang membersihkan lantai rumah tetangga di Jakarta maupun yang merawat lansia di Tokyo—merasakan pelukan hangat negara.
Selamat untuk UU PPRT. Kini saatnya kerja nyata untuk para TKI di Asia.
(Redaksi)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



























































