TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, secara resmi melantik 6.153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama.
Ribuan pegawai ini mayoritas berasal dari Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa status kepegawaian tetap.
“Ini sebuah penantian panjang. Tadi yang maju ke depan ada yang sudah 15 tahun jadi TKS. Alhamdulillah, sekarang mereka sudah menjadi P3K. Ini patut disyukuri,” kata Benyamin, di lapangan Batalyon Arhanud, Pakulonan, Serpong Utara, Senin 30 Juni 2025.
Menurutnya, pelantikan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai yang telah bekerja dalam keterbatasan selama bertahun-tahun.
Kemudian, Benyamin, berharap status baru tersebut dapat menjadi semangat baru dalam bekerja lebih profesional.
“Saya berharap kesabaran dan penantian mereka bisa dibayar dengan kinerja terbaik untuk membantu pembangunan Kota Tangerang Selatan,” imbuhnya.
Selain itu, Benyamin menjelaskan, bahwa P3K yang dilantik akan bertugas hingga usia pensiun sesuai aturan, yakni antara 56 hingga 58 tahun.
Lantaran, lanjut Benyamin, status mereka kini diatur dengan hak dan kewajiban yang jelas, termasuk sanksi jika melanggar.
“Saya sudah melantik mereka. Tapi kalau melanggar aturan, saya juga bisa memberhentikan. Sekarang mereka sudah terikat regulasi,” tegasnya.
Terkait gaji dan tunjangan, Benyamin menyebut, bahwa hak penuh akan diberikan satu tahun setelah pelantikan.
Untuk saat ini, lanjutnya lagi, mereka masih menerima insentif sebagaimana saat berstatus TKS.
“Gaji pokok dan tunjangan penghasilan atau TPP akan diberikan setelah satu tahun. Sekarang masih insentif seperti sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Benyamin menjelaskan, untuk tahap kedua rekrutmen P3K, Benyamin menyampaikan bahwa proses sudah selesai dilakukan. Sebanyak 1.700 peserta telah mengikuti tes untuk memperebutkan 800 formasi.
“Kita tinggal menunggu hasil dari BKN. Mudah-mudahan segera diumumkan,” jelasnya.
Benyamin menambahkan,bagi tenaga honorer yang tidak masuk tahap pertama dan kedua, kemungkinan besar tidak dapat lagi diangkat sebagai P3K dan akan dialihkan ke sistem outsourcing.
“Nanti kita lihat laporan lengkapnya. Tapi sepertinya kalau tidak ikut dua tahap ini, opsinya masuk outsourcing,” tutupnya. (DION)