Kementerian ATR/BPN : RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang instrumen strategis
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai instrumen strategis bagi penguatan kebijakan nasional.
“Ini langkah penting untuk memperkuat tata kelola penataan ruang yang inklusif dan memastikan implementasi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dalam RPP ini,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dikatakannya, RPP ini dapat menunjang daya dukung lingkungan untuk lima hingga 50 tahun ke depan agar benar-benar membawa kemakmuran bagi rakyat.
Suyus menegaskan ketersediaan ruang yang memadai di seluruh Indonesia harus didukung melalui kebijakan penataan ruang yang komprehensif.
Dia juga menyampaikan pentingnya RPP ini dalam mendukung Astacita, khususnya upaya menjaga ketahanan pangan, energi, dan air, serta memastikan agenda hilirisasi sumber daya dapat berjalan efektif diiringi dengan kajian risiko dan mitigasi bencana yang terintegrasi demi keberlanjutan lingkungan.
Suyus turut menyoroti urgensi RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam mewujudkan sinkronisasi dan integrasi produk hukum tata ruang daerah ke dalam Online Single Submission (OSS), mulai dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu untuk penyelesaian batas daerah agar proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif.
Dia mengatakan, revisi PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dibahas itu akan memperluas jumlah pasal dari semula 255 menjadi 303 pasal, termasuk penambahan bab khusus penyelesaian sengketa penataan ruang sebagai langkah penting mendukung tata ruang berkelanjutan.
Sementara itu Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Muhammad Waliyadin mengatakan menekankan urgensi pembahasan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai upaya penguatan regulasi penataan ruang untuk memastikan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang optimal.
Waliyadin turut menekankan pentingnya penyederhanaan mekanisme perizinan berusaha melalui sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak hanya mewujudkan dalam kemudahan investasi, tetapi juga menjamin keadilan bagi keberlanjutan lingkungan yang turut diimbangi dengan aspek mitigasi bencana yang implementatif.
“Penataan ruang harus berjalan seimbang agar tidak hanya memudahkan investasi, tetapi juga memastikan lingkungan tetap lestari melalui penguatan mitigasi bencana,” katanya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































