Bengkulu, 29 Desember 2025 – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan layanan kunjungan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus penegasan komitmen LPKA Bengkulu dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Peninjauan dilakukan dengan memantau secara langsung seluruh alur layanan kunjungan, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga pelaksanaan kunjungan. Selain itu, Kepala LPKA juga mengecek kesiapan fasilitas pendukung serta mengamati interaksi antara petugas dengan pengunjung untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala LPKA Kelas II Bengkulu memberikan arahan kepada seluruh petugas agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta memberikan pelayanan yang ramah dan humanis. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pungli dalam bentuk apa pun dan menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kunjungan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen penuh untuk menghadirkan layanan yang bersih dan berintegritas, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Melalui pengawasan langsung ini, LPKA Kelas II Bengkulu menegaskan komitmen nol pungli dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menciptakan layanan kunjungan yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya bagi anak binaan dan keluarganya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































