Bengkulu — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang pencegahan bullying kepada warga binaan, Jumat (23/11). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran warga binaan terhadap dampak bullying, baik secara fisik maupun psikologis.
Penyuluhan disampaikan oleh tim PKBI secara komunikatif dan interaktif, dengan materi meliputi pengertian bullying, bentuk-bentuk bullying yang kerap terjadi, serta cara mencegah dan menyikapinya secara tepat. Warga binaan juga diajak berdiskusi dan berbagi pandangan guna menumbuhkan empati serta memperkuat sikap saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam penyampaiannya, tim PKBI menekankan bahwa bullying dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental dan hubungan sosial, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga binaan yang mengikuti penyuluhan dengan tertib dan penuh perhatian. Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan mampu menerapkan nilai-nilai saling menghargai serta berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif di lingkungan pembinaan.
Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari komitmen PKBI dalam mendukung proses pembinaan serta pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam aspek edukasi dan penguatan karakter.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































