Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN harus menempatkan masyarakat sebagai fokus utama dalam setiap pelayanan pertanahan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (04/08/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa pelayanan publik harus mengedepankan kepastian, kemudahan, dan kepuasan masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan pelayanan perlu dilihat dari sudut pandang masyarakat sebagai penerima layanan, bukan semata dari perspektif petugas.
“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” tegas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, kualitas pelayanan pemerintah tidak hanya diukur dari terlaksananya prosedur, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima.
“Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik, Menteri Nusron meminta seluruh aturan dan prosedur pelayanan disusun secara sederhana, jelas, serta mudah diterapkan di lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan perkembangan implementasi transformasi layanan di Provinsi NTT. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Kupang dan akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantor Pertanahan lainnya di wilayah NTT.
Selain itu, layanan Peralihan Hak juga telah memasuki tahap uji coba (pilot project) di Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan pertanahan.
“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project di Kantah Kota Kupang,” jelas I Ketut Gede Ary Sucaya.
Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































