Bantul ( MTsN 6 Bantul ) – Kamad dan KaTU MTs Negeri 6 Bantul menghadiri dialog kinerja dan pra raker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul bertempat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bantul Pada Hari Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung dan dibuka oleh Muntholib Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul didampingi Ahmad Musyadad Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Muntholib dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya dialog kinerja sebagai wujud kesiapan satker dalam menentukan tindak lanjut kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang tertuang dalam perkin Tahun 2026. Muntolib juga menyampaikan tentang program kerja khususnya pendidikan madrasah dengan harapan target dapat dipenuhi sesuai dengan perencanaan..
Dialog kinerja dan pra raker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dikuti semua Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha Negeri baik Aliyah maupun Tsanawiyah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Bantul dan dimulai pukul 08.30 WIB dengan pemaparan perkin madrasah Tahun 2026 yang dipimpin langsung Kasi Pendidikan Madrasah Ahmad Musyadad didampingi Tyas Wening Damayanti Perencana ahli Madya Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Diakhir Acara dilakukan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan yang sudah dilaksanakan. ( Latif-nan )
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































