Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melaksanakan kegiatan pembersihan kandang kambing sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit menular sekaligus menjaga kebersihan lingkungan Lapas, Senin (2/2).
Kegiatan pembersihan kandang kambing ini dilakukan secara rutin dengan melibatkan petugas Lapas bersama warga binaan yang mengikuti program pembinaan kemandirian. Pembersihan meliputi pengangkutan kotoran ternak, penyemprotan kandang, serta penataan ulang area kandang agar tetap bersih dan layak. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyakit menular yang dapat berdampak pada kesehatan hewan ternak maupun warga binaan yang terlibat langsung dalam kegiatan perawatan. Kebersihan kandang menjadi faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan pembersihan kandang kambing merupakan bagian dari komitmen Lapas Mojokerto dalam menjaga kesehatan lingkungan serta mendukung keberlangsungan program pembinaan kemandirian. “Kami terus mengantisipasi potensi penyakit menular melalui kegiatan pembersihan kandang secara rutin. Selain menjaga kesehatan ternak, kegiatan ini juga menanamkan kesadaran akan pentingnya kebersihan kepada warga binaan,” ujar Rudi Kristiawan.
Salah satu warga binaan peserta pembinaan kemandirian, inisial A, mengaku kegiatan tersebut memberikan pengalaman dan pemahaman baru terkait perawatan ternak yang baik dan benar. Menurutnya, kebersihan kandang sangat berpengaruh terhadap kesehatan hewan. “Kami jadi lebih paham bahwa kebersihan kandang itu penting untuk mencegah penyakit. Kegiatan ini bermanfaat dan menambah keterampilan kami,” ungkap WBP inisial A.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































