Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan mediasi antara Tangu Raja Nainggolan selaku Pengadu dengan PT. PTPN III selaku Teradu pada Rabu (04/02/2026), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh Ibu Nuri, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme musyawarah guna mencapai solusi yang adil dan berimbang bagi para pihak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































