Lhokseumawe – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan peninjauan dan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di lokasi Rumah Sakit Kasih Ibu, Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini dilakukan oleh tim teknis sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan data fisik dan kesesuaian pemanfaatan ruang atas permohonan yang diajukan. Verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan kondisi riil bidang tanah, letak, batas, penggunaan lahan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, petugas melakukan pengamatan langsung di lokasi, pencocokan titik koordinat, serta pengumpulan data pendukung yang diperlukan untuk bahan analisis teknis. Langkah ini menjadi bagian penting agar produk pertimbangan teknis yang diterbitkan memiliki dasar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan tim menyampaikan bahwa verifikasi lapangan merupakan bentuk komitmen pelayanan pertanahan agar setiap proses perizinan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi pemohon maupun pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses PTP PKKPR dapat diproses secara tertib, transparan, dan tepat waktu, sekaligus mendukung penataan ruang dan pemanfaatan tanah yang sesuai regulasi di wilayah Kota Lhokseumawe.
Tim Strakom & Humas
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































