Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (GALANG RTHB) yang resmi dicanangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono.
Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Town Hall Meeting dan Pencanangan GALANG RTHB yang digelar di Tebet Eco Park, Jumat (13/02/2026). Menurut Wamen Ossy, gerakan ini menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar menempatkan ruang terbuka hijau dan biru (RTHB) sebagai bagian integral dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa RTHB tidak lagi dapat dipandang sebagai elemen pelengkap pembangunan, melainkan harus menjadi inti dalam perencanaan pembangunan nasional. Edukasi publik melalui forum seperti Town Hall Meeting dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap keberadaan ruang terbuka hijau dan biru.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menyampaikan bahwa penguatan RTHB memiliki landasan kuat, baik dari komitmen global seperti Sustainable Development Goals (SDGs) maupun regulasi nasional yang mengamanatkan proporsi minimal 30% ruang terbuka hijau dan biru. Hal tersebut menjadikan RTHB sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan berkelanjutan.
Sebagai penggagas GALANG RTHB, Menko AHY menjelaskan bahwa gerakan ini selaras dengan visi Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden. RTHB dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, dan kreatif, sekaligus mendukung keberlanjutan hidup masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan RTHB berkontribusi pada upaya dekarbonisasi serta target net zero emission. Perluasan ruang terbuka hijau dan biru diharapkan mampu memperkuat kualitas lingkungan sekaligus memperindah kawasan perkotaan.
Pencanangan GALANG RTHB ditandai dengan pelepasan burung ke alam bebas sebagai simbol komitmen pelestarian lingkungan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, sejumlah wali kota, serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Ariodilah Virgantara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































