Arga Makmur, 23 Februari 2026 — Lapas Kelas IIB Arga Makmur kembali menyelenggarakan layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan pelayanan kunjungan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dan berjalan aman serta tertib sesuai prosedur yang berlaku.
Sesuai jadwal mingguan, hari Senin diperuntukkan bagi kunjungan keluarga WBP yang berada pada kategori kasus narkoba. Sejak pagi, keluarga WBP mulai berdatangan ke area Lapas untuk mengikuti alur pelayanan kunjungan yang telah ditetapkan.
Proses layanan dimulai dari loket pendaftaran, di mana keluarga WBP menunjukkan identitas diri untuk pendataan dan verifikasi oleh petugas. Setelah didata dan menerima Surat Kunjungan, keluarga diarahkan menuju Pintu Utama sesuai nomor antrean yang tercatat pada Aplikasi SDP.
Di Pintu Utama, petugas melakukan pemeriksaan identitas, surat kunjungan, serta pemeriksaan barang bawaan dan badan sesuai SOP. Keluarga yang telah lolos pemeriksaan kemudian diarahkan ke Ruang Kunjungan, di mana petugas berkoordinasi dengan KaRupam untuk memanggil WBP yang akan menerima kunjungan.
Pelaksanaan kunjungan berlangsung di Ruang Kunjungan dengan pengawasan penuh petugas untuk memastikan suasana tetap kondusif. Setelah sesi kunjungan selesai, keluarga meninggalkan ruangan sementara WBP diperiksa kembali sebelum dikembalikan ke blok hunian masing-masing.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa layanan kunjungan ini merupakan bentuk komitmen dalam memenuhi hak WBP untuk tetap berkomunikasi dan berinteraksi dengan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan sesuai SOP, tanpa kendala berarti. Lapas Arga Makmur juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kunjungan demi kenyamanan keluarga WBP sekaligus menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































