Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji 31 Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Rabu (18/02/2026), di Aula Prona, Jakarta.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa orientasi utama pejabat publik adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran memegang prinsip mempermudah urusan rakyat, khususnya dalam layanan pertanahan, serta menghindari praktik yang berpotensi mempersulit masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya resmi dilantik, yakni Arief Muliawan sebagai Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP); Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR); Andi Tenri Abeng sebagai Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah; serta Dony Erwan Brillianto sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan. Selain itu, turut dilantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 21 Pejabat Administrator.
Menteri Nusron menekankan bahwa tantangan pelayanan publik di era modern menuntut kecepatan, ketepatan, serta peningkatan kepuasan masyarakat. Menurutnya, transformasi layanan harus dilakukan secara adaptif mengikuti perkembangan kebutuhan publik, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap prosedur. Produk layanan yang dihasilkan harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tetap dapat dipertanggungjawabkan apabila diuji melalui mekanisme hukum.
Dalam prosesi tersebut, Dirjen PTPP yang baru dilantik, Arief Muliawan, mewakili pejabat terlantik membacakan Pakta Integritas. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan turut disaksikan oleh Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Acara pelantikan juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ATR/BPN. (AR/YZ/RS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































