Halo #SobATRBPN
Pada hari Senin, 23 Februari 2026, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang dan Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pelaksanaan program *KKN Tematik*
Penandatanganan dilakukan oleh Pihak Pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, *Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP., dan Pihak Kedua, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, **Prof. Dr. H. Jamaluddin S., S.Sos., M.Si.*
Kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan pemetaan bidang K4 sebagai dasar peningkatan kualitas data pertanahan, menyelesaikan isu status kepemilikan lahan serta memperkuat status hak kepemilikan masyarakat, sekaligus mendorong peran aktif universitas dalam membantu penyelesaian persoalan pertanahan di tengah masyarakat.
Adapun target program meliputi penyelesaian peningkatan kualitas dan pemutakhiran data bidang tanah K4 (KW4,5,6) di wilayah kabupaten/kota terpilih, mendorong digitalisasi sertipikat, menghadirkan pemetaan spasial guna mendukung Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah, serta mendorong publikasi peran universitas dalam penyelesaian isu pertanahan nasional.
Melalui kolaborasi ini diharapkan terbangun kemitraan strategis yang produktif dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas data pertanahan, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































