Yogyakarta – Konstitusi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, merupakan landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di dalamnya termuat jaminan hak, kewajiban, serta batasan kekuasaan yang seharusnya menjadi pedoman dalam praktik kehidupan sehari-hari. Bagi mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), konstitusi bukan hanya sekedar teks dalam hukum, melainkan sebuah nilai yang harus dipelajari, dianalisis, dan dapat diimplementasikan dalam realitas sosial di kehidupan sehari-hari. Namun, terdapat kesenjangan yang cukup nyata dan terlihat di antara apa yang dipelajari di dalam ruang kelas dengan apa yang terjadi dalam kehidupan. Para mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan bahwa konstitusi memberikan jaminan keadilan, kesetaraan, dan juga perlindungan terhadap hak asasi manusia. Nilai-nilai seperti supremasi hukum, demokrasi, dan partisipasi publik menjadi materi utama yang termuat dalam konstitusi negara Indonesia. Namun ketika mahasiswa melihat dan meninjau kondisi nyata di masyarakat, sering kali muncul pertanyaan kritis: apakah konstitusi benar-benar dijalankan secara konsisten untuk masyarakat?
Salah satu tantangan nyata dalam penegakan konstitusi adalah ketimpangan akses pendidikan. Konstitusi secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal tersebut juga termuat didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Disebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia harus ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realitas menunjukkan masih banyak ketimpangan-ketimpangan akses pendidikan di beberapa daerah terpencil di Indonesia. Ketimpangan tersebut terlihat dari kurangnya fasilitas sekolah, tenaga pendidik yang mumpuni, bahkan akses jalan menuju sekolah. Sebagai contoh, di beberapa wilayah Indonesia timur, siswa harus berjalan berkilo-kilometer untuk mencapai sekolah dengan kondisi bangunan yang tidak layak. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi konstitusi dalam bidang pendidikan belum sepenuhnya layak dan merata. Selain itu, terdapat pula masalah komersialisasi pendidikan. Meskipun pendidikan dasar dijamin oleh negara, dalam praktiknya masih banyak terdapat pungutan pungutan yang memberatkan orang tua, seperti adanya keharusan membayar biaya seragam, buku, hingga iuran sekolah. Kondisi ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menghendaki pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan tanpa diskriminasi ekonomi. Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan melihat hal ini sebagai bentuk ketidaksesuaian antara norma konstitusi dan praktik di lapangan secara nyata.
Dilihat dari realitas lapangan yang lain para mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan berpendapat bahwa terdapat tantangan lain yang cukup menonjol dalam penegakan konstitusi berupa lemahnya penegakan hukum dan keadilan. Konstitusi menegaskan bahwa Indonesiaadalah negara hukum, namun dalam kenyataannya, penegakan hukum sering kali dianggap tebang pilih. Kasus-kasus korupsi, misalnya, masih marak terjadi dan melibatkan pejabat publik. Meskipun sudah ada lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, praktik korupsi tetap menjadi masalah serius. Bagi mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, hal ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai konstitusi belum sepenuhnya diinternalisasi oleh penyelenggara negara. Dalam konteks kebebasan berpendapat, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, dalam prakteknya, masih terdapat pembatasan atau tekanan terhadap kebebasan tersebut. Beberapa kasus menunjukkan adanya pembubaran kegiatan diskusi atau demonstrasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tertentu. Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan yang aktif dalam kegiatan akademik dan organisasi sering merasakan langsung tantangan ini, sehingga menimbulkan dilema antara idealisme yang dipelajari dan realitas yang dihadapi. Di era digital ini, tantangan implementasi konstitusi semakin kompleks. Penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial membawa dampak positif sekaligus negatif. Di satu sisi, masyarakat lebih mudah menyampaikan aspirasi, tetapi disisi lain, maraknya hoax dan ujaran kebencian justru mengancam nilai persatuan dan demokrasi. Dalam hal ini, mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan juga dituntut untuk tidak hanya memahami konstitusi, tetapi juga mampu mengedukasi masyarakat agar menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab.
Dari perspektif mahasiswa PKn, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada internalisasi nilai konstitusi dalam diri individu. Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran ini. Namun, pembelajaran di kelas sering kali masih bersifat teoritis dan kurang dikaitkan dengan realitas sosial. Akibatnya, mahasiswa memahami konsep konstitusi, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkannya dalam kehidupan nyata. Sehingga munculah masalah yang berkaitan dengan rendahnya kesadaran konstitusi di masyarakat. Banyak warga negara yang belum memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Misalnya, masih terdapat praktik diskriminasi terhadap kelompok tertentu, baik berdasarkan ekonomi, agama, maupun latar belakang sosial. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi belum sepenuhnya menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, diperlukan pendekatan pembelajaran yang lebih kontekstual. Mahasiswa perlu diajak untuk terlibat langsung dalam kegiatan sosial, diskusi publik, dan advokasi masyarakat. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga agen perubahan yang berkontribusi dalam menegakkan nilai-nilai konstitusi.
Selain itu, peran pemerintah juga sangat penting dalam memastikan implementasi konstitusi berjalan dengan baik. Kebijakan yang dibuat harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan. Pada akhirnya, konstitusi tidak akan memiliki makna jika hanya dijadikan sebagai dokumen formal tanpa implementasi nyata. Dari ruang kelas menuju realitas, mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dihadapkan pada tantangan besar untuk menjembatani idealitas dan praktik. Para mahasiswa tidak hanya dituntut untuk memahami konstitusi, tetapi juga untuk mengawal, mengkritisi, dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, harapan ke depan adalah lahirnya generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kesadaran konstitusional yang tinggi. Sebab, keberhasilan suatu negara hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya konstitusi, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat dan penyelenggara negara menjadikannya sebagai pedoman hidup bersama.
Sebagai bukti dari adanya tindak lanjut dari permasalahan mengenai konstitusi tersebut, perlu adanya langkah konkret dari berbagai pihak. Ditinjau dari lembaga pendidikan perlu mengembangkan metode pembelajaran kewarganegaraan yang lebih aplikatif dan kontekstual, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaitkannya dengan realitas sosial dalam kehidupan sehari-hari. Lalu kedua, pemerintah harus meningkatkan konsistensi dalam penegakan hukum serta memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar selaras dengan amanat konstitusi dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk meningkatkan kesadaran hukum dan konstitusi melalui edukasi yang berkelanjutan, baik secara formal maupun nonformal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penegakan konstitusi. Sebagai mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan juga diharapkan dapat berperan aktif sebagai agen perubahan dengan mengawal kebijakan publik, menyuarakan aspirasi secara kritis dan bertanggung jawab, serta menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, implementasi konstitusi diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan bangsa.
Penulis: Syifa Khoufina Yulia Rahma
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































