SIARAN BERITA. Daerah Istimewa Yogyakarta (20/03/26) – Belakangan ini, media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang berbagi, melainkan telah bertransformasi menjadi arena di mana citra dan realitas saling bertabrakan. Ketika keduanya tidak lagi berjalan selaras, publik cenderung merespons dengan penghakiman yang cepat dan masif, sering kali tanpa disertai upaya verifikasi maupun tindak lanjut yang memadai.
Fenomena tersebut tampak jelas dalam berbagai kasus yang viral di platform media sosial, TikTok, yang menyeret sejumlah influencer ke dalam sorotan publik sekaligus gelombang kecaman. Influencer yang selama ini dikenal sebagai beauty influencer dengan citra hijabers. Sosok-sosok yang sebelumnya membangun identitas digital berbasis kepercayaan dan representasi nilai tertentu, mendadak menjadi sasaran amuk massa di ruang publik digital. Pemicunya terbilang sensitif: beredarnya video yang menampilkan mereka di ruang privat tanpa atribut yang selama ini melekat pada citranya, disertai dugaan penggunaan tabung whipping cream (gas dinitrogen oksida) sebagai sarana rekreasional yang belakangan juga tengah viral.
Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perbincangan luas. Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan konsistensi antara citra yang selama ini ditampilkan di hadapan publik dengan realitas personal yang kini tersingkap. Kasus ini tidak dapat semata-mata dipandang sebagai gosip selebritas. Ia merefleksikan dinamika yang lebih dalam mengenai bagaimana integrasi kehidupan luring (offline) dan daring (online) dalam masyarakat digital melahirkan dilema etis yang kompleks.
Pengawasan Digital dan Runtuhnya Ruang Privat
Dalam pemikiran Michel Foucault, konsep panoptikon menggambarkan situasi di mana individu berperilaku seolah-olah selalu diawasi. Jika dahulu pengawasan bersifat vertikal melalui institusi seperti negara, di era digital pengawasan justru menjadi horizontal dan partisipatif. Kamera ponsel, media sosial, dan relasi pertemanan kini berperan sebagai “menara pengawas” baru.
Fenomena penyebaran konten privat oleh orang terdekat menunjukkan bahwa batas antara ruang privat dan publik semakin kabur. Praktik yang kerap disebut sebagai peer surveillance ini menempatkan individu dalam kondisi “selalu terekspos”, di mana setiap tindakan berpotensi direkam dan didistribusikan tanpa kontrol penuh dari pemiliknya. Sejalan dengan pemikiran Shoshana Zuboff, data personal tidak lagi sekadar informasi, melainkan telah menjadi komoditas yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai kepentingan.
Disrupsi Norma dan Retaknya Citra Digital
Reaksi keras publik terhadap kasus ini tidak dapat dilepaskan dari adanya disrupsi norma sosial. Figur influencer yang selama ini membangun persona sebagai sosok religius dan “ideal” menghadirkan ekspektasi moral tertentu di mata audiens. Ketika muncul perilaku yang dianggap bertentangan dengan citra tersebut, terjadi benturan nilai yang memicu kekecewaan kolektif.
Kemarahan publik, dalam hal ini, bukan semata-mata respons terhadap tindakan personal, tetapi juga terhadap apa yang dipersepsikan sebagai inkonsistensi identitas. Citra yang sebelumnya dipercaya menjadi kehilangan legitimasi, sehingga memicu reaksi emosional yang meluas di ruang digital.
Dramaturgi Identitas: Antara Front Stage dan Back Stage
Fenomena ini dapat dianalisis melalui perspektif dramaturgi Erving Goffman, yang membedakan antara front stage (identitas publik) dan back stage (kehidupan privat). Dalam kehidupan sehari-hari, individu secara alami mengelola kesan dengan menampilkan sisi tertentu di ruang publik, sementara menyimpan sisi lain di ruang privat.
Namun, dalam konteks media sosial, batas antara keduanya menjadi semakin rapuh. Ketika wilayah back stage terekspos ke publik, terjadi disrupsi identitas yang berujung pada runtuhnya legitimasi sosial. Kasus ini menunjukkan kegagalan dalam mempertahankan pemisahan tersebut, sehingga citra yang telah dibangun tidak lagi mampu menopang kepercayaan publik.
Digital Mob Justice dan Mekanisme Hukuman Sosial
Ketika citra runtuh, respons publik sering kali mengambil bentuk digital mob justice, yakni praktik penghakiman massal oleh warganet. Dalam situasi ini, netizen tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor yang aktif memberikan sanksi sosial melalui komentar negatif, perundungan, hingga seruan boikot.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana media sosial berfungsi sebagai arena penegakan norma secara kolektif, namun tanpa mekanisme kontrol yang jelas. Hukuman sosial dapat dijatuhkan dengan cepat dan masif, sering kali tanpa proses verifikasi yang memadai, sehingga berpotensi melampaui proporsionalitas.
Ekonomi Citra: Ketika Reputasi Menjadi Aset
Dalam ekosistem digital, citra tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai aset ekonomi. Influencer bergantung pada kepercayaan publik untuk mempertahankan kerja sama dengan berbagai brand. Ketika reputasi terguncang, dampaknya tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga finansial.
Pemutusan kontrak oleh perusahaan menjadi bentuk mitigasi risiko reputasi yang umum terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam ekonomi digital, nilai seorang individu sangat bergantung pada persepsi publik. Dengan demikian, cancel culture tidak hanya bekerja sebagai mekanisme sosial, tetapi juga sebagai mekanisme ekonomi yang menentukan keberlanjutan karier seseorang.
Jejak Digital dan Krisis Pemulihan Reputasi
Salah satu tantangan terbesar di era digital adalah sifat jejak digital yang persisten. Sekali informasi tersebar, ia akan terus direproduksi dan sulit dihapus sepenuhnya. Dalam kondisi ini, klarifikasi atau permintaan maaf sering kali tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kecepatan penyebaran informasi yang tidak diimbangi dengan proses verifikasi menyebabkan opini publik terbentuk lebih dahulu sebelum fakta dikonfirmasi. Akibatnya, narasi yang terlanjur berkembang menjadi sulit dikoreksi, bahkan ketika informasi baru telah tersedia.
Penutup
Fenomena ini menjadi cerminan nyata bagaimana masyarakat digital beroperasi dalam logika pengawasan yang intens sekaligus penghakiman yang cepat. Identitas digital tidak lagi sekadar representasi diri, melainkan juga menjadi objek penilaian moral kolektif yang terus berlangsung tanpa henti.
Di tengah kondisi yang menyerupai “panoptikon sosial”, kejujuran dan konsistensi kerap dianggap sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Namun demikian, pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: apakah praktik penghakiman massal yang terjadi di media sosial benar-benar mencerminkan upaya penegakan etika, atau justru menjadi bentuk baru dari kekerasan simbolik yang dilegitimasi oleh kerumunan digital?
Ditulis Oleh:
Rasendriya Tsaqiif Maura, Nim 24/534933/SP/31951, Universitas Gadjah Mada
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































