Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Collaborator
  • Berita Utama
    WhatsApp Image 2026 03 27 at 18.46.59

    Langkah Tertib Menuju Masjid, WBP Lapas Arga Makmur Laksanakan Shalat Jumat Berjamaah dengan Khidmat dan Penuh Makna

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

    ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

    Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

    ChatGPT Image 3 Mar 2026 08.50.21 1

    Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik

    CUte toddler girl watching tablet on mealtime

    “Scroll Now, Starve Later: The Dirty Truth Behind Our Children’s Screens”

    Ok

    Ketika Orang Mulai Berpikir, Indonesia dan Mesin Pemiskinan yang Disamarkan sebagai Pembangunan

  • Ekonomi & Bisnis
    1774541789567

    Competitiveness or Control? Rethinking America’s Economic Narrative in a Multipolar World

    Pelabuhan WIKA Beton (Foto: WTON)

    Tembus 80 Ribu Muatan, Pelabuhan Kontingensi WIKA Beton Jadi Jalur Alternatif Vital Mudik 2026

    Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

    Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

    IMG 20260321 WA0007

    Lonjakan Penjualan Minyak di Tengah Bayang-Bayang Konflik Global: Analisis Dinamika Ekonomi, Geopolitik, dan Ketidakpastian Pasar Energi Dunia

    Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    SPKLU

    PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025 Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik

  • Internasional
    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

    Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu)

    Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela dalam Kondisi Aman

    gamelan

    Indonesia Tangkal Pengaruh Asing di Pasifik dengan Strategi Diplomasi Gamelan

    IMG 20251221 WA0019

    Prabowo dan Diplomasi Mandiri: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan Global

    Screenshot 2025 12 13 000720

    Komunitas Perantau Aceh di Turki Memberikan Donasi Pada Korban Banjir yang Terjadi di Sumatra

  • Nasional
    WhatsApp Image 2026 03 28 at 09.15.28

    Sinergi Lapas Tegal dan Polres Tegal Kota, Perketat Pengawasan Area Rawan

    WhatsApp Image 2026 03 28 at 08.59.15

    LPP Bengkulu Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan yang Beragama Agama Kristen

    WhatsApp Image 2026 03 28 at 08.45.30

    LPP Bengkulu Gelar Kegiatan Tadarus Al-Qur’an Dalam Program One Day One Juz

    Jembulan

    Wujud Pelestarian Jembulan Minangka Bentuk Syukur Ing Dukuh Bedoro Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen

    banjir Rejoso

    Baznas Kabupaten Pasuruan bantu korban banjir Rejoso

    Foto Ilustrasi Arus Balik Mudik (Sumber: detik.com)

    Lonjakan Arus Mudik Mentok dan Ketidaksiapan Infrastruktur

    WhatsApp Image 2026 03 27 at 18.40.13

    Lapas Tegal Kembali Olah Lahan Produktif, Dukung Program Ketahanan Pangan Menteri Imipas

    Pelabuhan Kontingensi WIKA Beton (Foto: Istimewa)

    Terus Siaga, Pelabuhan Alternatif WIKA Beton Beroperasi Hingga 30 Maret

    WhatsApp Image 2026 03 27 at 18.48.14

    Mengawali Pagi dengan Cahaya Iman, WBP Lapas Arga Makmur Khidmat Ikuti Pengajian untuk Membentuk Pribadi Lebih Baik

  • Properti dan Infrastruktur
    Pemasangan Box Girder (Foto: Galeri WIKA Beton)

    Tak Lagi Berpaku pada Satu Pintu, WIKA Beton Ekspansi Pasar Swasta dan Luar Negeri

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    WIKA Beton Home (WHOME) Solusi Huntap, Aceh Tamiang

    15 Hari Jadi! WHOME Siap Diimplementasikan untuk Huntap

    WHOME WIKA Beton Solusi Huntap Pasca Bencana

    Secercah Harapan di Aceh Tamiang: WIKA Beton Hadirkan WHOME Hunian Pascabencana

    Progres MRT Fase 2A CP205 (Sumber: WTON)

    Proyek MRT Fase 2A Jakarta, Progres CP205

    Inspeksi Tim MRT

    MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Siap Beroperasi 2027

    Industri Properti Syariah Era Digital

    Antara Viral atau Halal: Ujian Berat Kejujuran di Industri Properti Syariah Era Digital dalam Penerapan “Maslahah Performa”

    MRT Jakarta Phase 2A

    MRT Jakarta Phase 2A Capai Milestone Penting: Pengecoran Rel Beton Pertama Selesai

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil

No products in the cart.

Siaran Berita
  • Berita Utama
    WhatsApp Image 2026 03 27 at 18.46.59

    Langkah Tertib Menuju Masjid, WBP Lapas Arga Makmur Laksanakan Shalat Jumat Berjamaah dengan Khidmat dan Penuh Makna

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

    ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

    Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

    ChatGPT Image 3 Mar 2026 08.50.21 1

    Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik

    CUte toddler girl watching tablet on mealtime

    “Scroll Now, Starve Later: The Dirty Truth Behind Our Children’s Screens”

    Ok

    Ketika Orang Mulai Berpikir, Indonesia dan Mesin Pemiskinan yang Disamarkan sebagai Pembangunan

  • Ekonomi & Bisnis
    1774541789567

    Competitiveness or Control? Rethinking America’s Economic Narrative in a Multipolar World

    Pelabuhan WIKA Beton (Foto: WTON)

    Tembus 80 Ribu Muatan, Pelabuhan Kontingensi WIKA Beton Jadi Jalur Alternatif Vital Mudik 2026

    Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

    Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder

    IMG 20260321 WA0007

    Lonjakan Penjualan Minyak di Tengah Bayang-Bayang Konflik Global: Analisis Dinamika Ekonomi, Geopolitik, dan Ketidakpastian Pasar Energi Dunia

    Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    SPKLU

    PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025 Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik

  • Internasional
    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

    Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu)

    Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela dalam Kondisi Aman

    gamelan

    Indonesia Tangkal Pengaruh Asing di Pasifik dengan Strategi Diplomasi Gamelan

    IMG 20251221 WA0019

    Prabowo dan Diplomasi Mandiri: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan Global

    Screenshot 2025 12 13 000720

    Komunitas Perantau Aceh di Turki Memberikan Donasi Pada Korban Banjir yang Terjadi di Sumatra

  • Nasional
    WhatsApp Image 2026 03 28 at 09.15.28

    Sinergi Lapas Tegal dan Polres Tegal Kota, Perketat Pengawasan Area Rawan

    WhatsApp Image 2026 03 28 at 08.59.15

    LPP Bengkulu Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan yang Beragama Agama Kristen

    WhatsApp Image 2026 03 28 at 08.45.30

    LPP Bengkulu Gelar Kegiatan Tadarus Al-Qur’an Dalam Program One Day One Juz

    Jembulan

    Wujud Pelestarian Jembulan Minangka Bentuk Syukur Ing Dukuh Bedoro Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen

    banjir Rejoso

    Baznas Kabupaten Pasuruan bantu korban banjir Rejoso

    Foto Ilustrasi Arus Balik Mudik (Sumber: detik.com)

    Lonjakan Arus Mudik Mentok dan Ketidaksiapan Infrastruktur

    WhatsApp Image 2026 03 27 at 18.40.13

    Lapas Tegal Kembali Olah Lahan Produktif, Dukung Program Ketahanan Pangan Menteri Imipas

    Pelabuhan Kontingensi WIKA Beton (Foto: Istimewa)

    Terus Siaga, Pelabuhan Alternatif WIKA Beton Beroperasi Hingga 30 Maret

    WhatsApp Image 2026 03 27 at 18.48.14

    Mengawali Pagi dengan Cahaya Iman, WBP Lapas Arga Makmur Khidmat Ikuti Pengajian untuk Membentuk Pribadi Lebih Baik

  • Properti dan Infrastruktur
    Pemasangan Box Girder (Foto: Galeri WIKA Beton)

    Tak Lagi Berpaku pada Satu Pintu, WIKA Beton Ekspansi Pasar Swasta dan Luar Negeri

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    WIKA Beton Home (WHOME) Solusi Huntap, Aceh Tamiang

    15 Hari Jadi! WHOME Siap Diimplementasikan untuk Huntap

    WHOME WIKA Beton Solusi Huntap Pasca Bencana

    Secercah Harapan di Aceh Tamiang: WIKA Beton Hadirkan WHOME Hunian Pascabencana

    Progres MRT Fase 2A CP205 (Sumber: WTON)

    Proyek MRT Fase 2A Jakarta, Progres CP205

    Inspeksi Tim MRT

    MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Siap Beroperasi 2027

    Industri Properti Syariah Era Digital

    Antara Viral atau Halal: Ujian Berat Kejujuran di Industri Properti Syariah Era Digital dalam Penerapan “Maslahah Performa”

    MRT Jakarta Phase 2A

    MRT Jakarta Phase 2A Capai Milestone Penting: Pengecoran Rel Beton Pertama Selesai

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Ekonomi Digital Sudah Tumbuh, Kenapa Pajaknya Masih Belum Dipungut?

Cinta Cantika Miselreni Nggily by Cinta Cantika Miselreni Nggily
28 March 2026
in Opini
A A
0
Ilustrasi Ekonomi Digital: Kementerian Keuangan
854
SHARES
1.2k
VIEWS

Ekonomi digital Indonesia setiap tahunnya mengalami pertumbuhan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), transaksi perdagangan daring melalui e-retail dan marketplace pada triwulan III-2025 tercatat mengalami peningkatan 6,19 persen secara kuartalan (quarter-to-quarter/qtq). Angka ini mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah semakin banyak dilakukan melalui belanja daring.

Yang menarik dari hal ini bukan saja angka pertumbuhannya, melainkan juga munculnya pertanyaan sederhana “Dari triliunan rupiah transaksi yang tumbuh setiap kuartal, berapa kontribusinya terhadap penerimaan negara?”

Jawabannya, masih jauh dari sepadan.

Regulasi Sudah Ada, tapi Implementasinya masih ditangguhkan

Di tahun 2025, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Hal ini merupakan bentuk transformasi dari mekanisme sebelumnya yang mengandalkan pedagang untuk menyetor sendiri, menjadi sistem potong otomatis oleh platform. Tentu saja tujuannya logis, yaitu alih-alih mengejar dan mengawasi jutaan pedagang satu per satu, dengan regulasi ini membuat cukup diawasi oleh beberapa platform saja yang datanya sudah lengkap.

Secara desain, regulasi ini merupakan langkah tepat yang diambil oleh pemerintah. Namun, implementasinya ditunda sejak berlakunya aturan ini pada 14 Juli 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan PMK 37/2025 harus ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6 persen, bukan karena ketidaksiapan sistem, namun dengan alasan daya beli masyarakat yang masih perlu dijaga dan kebijakan pajak tidak boleh memperlambat pemulihan ekonomi.

Alasan ditangguhkannya regulasi tersebut masuk akal dengan kondisi ekonomi yang terjadi sekarang. Namun, ada hal penting lain yang perlu dicermati lebih dalam dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

Ini Bukan Pajak Baru, tapi Diperlakukan Seolah-olah Baru

PMK 37/2025 tidak melahirkan kewajiban pajak baru atau yang sebelumnya belum ada. Aturan ini hanya mengubah mekanisme penyetoran PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, menjadi mekanisme dipungut langsung oleh marketplace. Dalam hal ini, PMK 37/2025 melimpahkan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh. Jadi sebenarnya kewajiban pajak ini sudah ada jauh sebelum lahirnya aturan ini. Yang berubah hanya pihak mana yang memungut.

Semangat PMK 37/2025 melahirkan mekanisme yang dibuat baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pedagang online dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga akan mengurangi beban administrasi para pedagang  CITATION Ast25 \l 1033 (Widyawirasari, 2025). Disisi lain, keputusan untuk menunda mekanisme pemungutan tidak berarti menunda kewajiban pajak itu sendiri. Selama penundaan berlangsung, meskipun ada kewajiban yang harus dilakukan, namun karena tidaka ada instrumen yang dapat memastikannya terpenuhi, maka muncul celah kekosongan pajak.

Berdasarkan data DJP, hanya sekitar 653.000 dari 1,6 juta wajib pajak UMKM yang menyetor PPh Final pada tahun 2024. Lebih dari 900.000 pelaku usaha yang mayoritasnya berbasis online, belum ikut berkontribusi terhadap APBN  CITATION Ste25 \l 1033 (Tamba, 2025). Ini bukan sekadar angka untuk terus dibiarkan terjadi, melainkan perlu pergerakan dari DJP sendiri.

Timbangan yang Sejak Lama Dibiarkan Tidak Seimbang

Di balik perdebatan mengenai penundaan, ada persoalan lain yang sudah lama hadir, yaitu apakah sistem perpajakan sudah benar-benar adil antara pedagang konvensional dan pedagang digital?

Pedagang konvensional seperti pemilik toko fisik, pasar tradisional, dan UMKM kaki lima telah lama terbebani oleh pajak, mulai dari PPh, PPN, hingga pajak dan retribusi daerah, sementara banyak pedagang yang berbasis online dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Misalnya, pedagang di pasar yang harus membayar retribusi untuk tempat atau lapak berjualan, pajak reklame bila pedagang memasang spanduk, dan kewajiban fiskal yang wajib dipenuhi karena fisik dari usaha yang mudah teridentifikasi. Sebaliknya, pedagang online dengan omzet yang mungkin lebih tinggi dibandingkan pedagang konvensional masih dengan kewajiban perpajakan yang sama, namun masih belum terjangkau oleh sistem perpajakan.

Ketidakseimbangan ini akan terus terjadi selama penundaan PMK 37/2025 dilakukan. Ini bukan karena tidak adanya aturan, melainkan aturan yang belum dijalankan.

Mencapai Syarat 6 persen, tapi Kapan?

Berdasarkan statement yang disampaikan pemerintah, syarat yang dijadikan dasar pelaksanaan aturan ini adalah pertumbuhan ekonomi minimal 6 persen. Pertanyaannya, kapan Indonesia dapat mencapai angka tersebut? jika dilihat kondisi nyatanya, Indonesia terakhir kali dapat mencapai angka itu adalah sebelum pandemi Covid-19 atau lebih dari lima tahun yang lalu.

Pada Januari 2026, tercatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia mengalami defisit. Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan pada 23 Februari 2026, Pendapatan negara tercatat sebesar Rp172,7 triliun, sementara belanja negara tercatat sebesar Rp227,3 triliun. Perbedaan ini menghasilkan defisit sebesar Rp54,6 triliun, yang setara dengan 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDP) CITATION
Lia26 \l 1033 (Lia, 2026). Meskipun pemerintah memastikan bahwa angka tersebut masih terkendali, namun ini adalah peringatan awal bahwa syarat pertumbuhan ekonomi 6 persen mungkin akan mengalami tantangan kedepannya.

Disisi lain, transaksi ekonomi dan keuangan digital menurut Bank Indonesia tumbuh tinggi pada Februari 2026 mencapai 4,67 miliar transaksi atau tumbuh 40,53 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) CITATION Sel \l 1033 (Mayasari, 2026). Kontrasnya dengan kondisi APBN yang sedang tertekan terkesan mencolok. Ketika ruang fiskal negara sedang terhimpit, sementara sektor yang seharusnya menjadi salah satu sumber tambahannya justru dibiarkan berjalan tanpa mekanisme pemungutan yang aktif.

Perbedaan Kewajiban: Platform Global Masih Dibiarkan

Ketika negara sudah mulai bergerak untuk mengatur pedagang lokal, platform digital global justru masih beroperasi dengan beban fiskal yang tidak sepadan. Ekonomi digital nasional saat ini didominasi oleh perusahaan raksasa teknologi global seperti Google, Meta, Apple, Netflix, dan Amazon. Beberapa contoh perusahaan tersebut hingga kini hanya dikenakan PPN PMSE 11 persen atas transaksi yang terjadi di dalam negeri. PPN itu pun ditanggung sendiri oleh konsumen, bukan perusahaannya. Keuntungan yang mengalir dari pengguna Indonesia hanya masuk ke rekening induk di luar negeri dan sama sekali tidak tersentuh PPh badan di sini.

Alasan perusahaan global, seperti Netflix belum dapat dikenakan kewajiban PPh dalam negeri adalah karena tidak memiliki kehadiran fisik. Dalam ketentuan perpajakan internasional yang diatur melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemajakan atas laba hanya dapat dilakukan jika terdapat bentuk usaha tetap (BUT) CITATION Nur25 \l 1033 (Rahmatika, 2025). Akibatnya, pemerintah belum memiliki dasar yang kuat untuk memungut PPh. Sebagai solusi, inisiatif OECD/G20 merancang skema melalui Pilar 1, yang memungkinkan pemajakan berdasarkan kehadiran ekonomi tanpa harus bergantung pada kehadiran fisik. Namun, implementasinya masih terkendala minimnya dukungan global.

Berdasarkan kondisi ini, ketika pajak hanya dikenakan kepada pedagang kecil dan menengah lokal, namun tidak kepada perusahaan global, disinilah keadilan fiskal gagal terwujud. Skema PPh Pasal 22 e-dagang memang menutup celah shadow economy domestik, namun membuka celah fiskal karena tidak menyasar pendapatan perusahaan global di Indonesia.

Tiga Langkah yang Perlu Diambil?

Pertama, pemerintah diharapkan untuk segera menetapkan tenggat implementasi PMK 37/2025. Implementasi aturan ini perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan dan evaluasi berkala, sehingga dapat memastikan bahwa aturan ini tidak membebani UMKM digital yang masih berkembang, namun disaat yang bersamaan perlu bertindak tegas untuk pelaku usaha yang kurang disiplin menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kedua, perlu adanya digitalisasi penuh atas administrasi perpajakan UMKM digital. PMK 37/2025 merupakan kebijakan strategis untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak. Hal ini dapat terwujud jika sistem benar-benar mendukung jutaan pedagang lokal dalam menjalankan bisnisnya.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pemungutan PPN PMSE dari platform asing. Meski masih ada kendala dalam pengenaan pajak pada perusahaan global, namun pemerintah dapat tetap mengawasi platform global sebagai pemungut, mengingat selama ini pemerintah masih mengandalkan pelaporan sukarela dari perusahaan PMSE luar negeri. Dan disisi lain, pemerintah perlu memikirkan mekanisme lain yang dapat mendorong penerapan konsep kehadiran ekonomi signifikan sebagai dasar pengenaan PPh Badan.

Sistem pajak digital Indonesia sedang dan akan terus bergerak, meski sekarang tidak dalam kecepatan seimbang. Mengatur kewajiban pajak pedagang lokal adalah langkah yang tepat. Tapi, membiarkan platform global beroperasi dengan beban fiskal yang tidak sepadan pun bukan suatu tindakan yang benar. Dibutuhkan kepastian regulasi dan konsistensi dalam eksekusinya sebelum jarak antara potensi dan realisasi perpajakan digital Indonesia semakin jauh untuk dikejar.

Referensi Utama:

PMK Nomor 37 Tahun 2025 BIBLIOGRAPHY

Lia, A. (2026). Makmur.id. Diambil kembali dari https://www.makmur.id/id/blog/: https://www.makmur.id/id/blog/artikel/defisit-apbn-januari-2026-capai-rp546-triliun-pemerintah-tegaskan-masih-sesuai-rencana-fiskal defisit APBN

Mayasari, S. (2026). Keuangan.kontan.co.id. Retrieved from Keuangan Kontan News: https://keuangan.kontan.co.id/news/bi-mencatat-volume-transaksi-digital-tumbuh-4035-pada-februari-2026

Rahmatika, N. (2025). Pajakku.com. Retrieved from artikel.pajakku.com: https://artikel.pajakku.com/kemenkeu-ungkap-alasan-netflix-cs-tak-kunjung-dikenakan-pajak-penghasilan

Tamba, S. P. (2025). pajak.go.id. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/pmk-372025-bukan-pajak-baru

Widyawirasari, A. (2025). pajak.go.id. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/pmk-37-simplifikasi-penyetoran-pajak-bagi-pedagang-online-umkm


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

 

Tags: Ekonomi Digital
Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
Collaborator
Previous Post

Lonjakan Arus Mudik Mentok dan Ketidaksiapan Infrastruktur

Next Post

Baznas Kabupaten Pasuruan bantu korban banjir Rejoso

Cinta Cantika Miselreni Nggily

Cinta Cantika Miselreni Nggily

Related Posts

8FBC45DB 6485 4BA3 AC83 2753D5AD767B

Menjadi Warga Digital Cerdas dengan Literasi Digital

28 March 2026
Pixabay

Menjaga Ruang Hidup Bangsa: Akuntansi Hijau Sebagai Integrasi Kepentingan Ekonomi dengan Hak Asasi Manusia

28 March 2026
Konflik Iran–AS

Konflik Iran–AS dan Efek Domino terhadap Indonesia: Dari Ekonomi hingga Transformasi Pendidikan Digital

28 March 2026
Batasi Media Sosial untuk Anak

Batasi Media Sosial untuk Anak, Solusi Nyata atau Sekadar Wacana?

28 March 2026
Next Post
banjir Rejoso

Baznas Kabupaten Pasuruan bantu korban banjir Rejoso

IMG 20260327 WA0026

aimasukptn: AI Pintar yang Ubah Cara Siswa Indonesia Taklukkan UTBK dan PTN Impian

Konflik Iran–AS

Konflik Iran–AS dan Efek Domino terhadap Indonesia: Dari Ekonomi hingga Transformasi Pendidikan Digital

Jembulan

Wujud Pelestarian Jembulan Minangka Bentuk Syukur Ing Dukuh Bedoro Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen

Pixabay

Menjaga Ruang Hidup Bangsa: Akuntansi Hijau Sebagai Integrasi Kepentingan Ekonomi dengan Hak Asasi Manusia

Please login to join discussion
Square Media Wanita
Satu Rumah Half Page 002

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang bersifat terbuka dan inklusif. Kami menyediakan wadah bagi masyarakat umum, penulis lepas, praktisi humas, hingga pengamat untuk berkontribusi dalam bentuk tulisan

KonSiBer

KonSiBer adalah singkatan dari Kontributor Siaran Berita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di Siaran-Berita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Siaran-Berita.com

PEMBERITAHUAN

Siaran-Berita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Siaran-Berita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

PENTING!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

Baca di Google News

google news siaranberita.com

Guest Posts are Welcome!

We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted Interested?”

Top Stories di Google News dan Halaman 1 Google

Siaran-Berita.com portal berita komunitas dengan mengutamakan optimalisasi SEO untuk setiap beritanya sehingga berita kamu akan langsung muncul di halaman 1 google dan Google News serta selalu menjadi Top Stories Google News, apabila kata kunci ada di judul dan kata kunci muncul beberapa kali didalam tulisan kamu.

Mengapa Tulisan Saya Dihapus?

1. Tidak Ada Gambar/Foto/Ilustrasi
2. Gambar tidak sesuai dengan tulisan
3. Judul Pakai Huruf Besar Semua
4. Menambahkan Link atau Tautan

Backlink

Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

Satu Rumah Rectangle

Pintasan

  • Cara Kirim Press Release
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Tayang?
  • Cara Menerbitkan Tulisan Menggunakan Gadget atau Handphone

KONTRIBUSI ANDA

Siaran-Berita.com membutuhkan kontribusi Anda agar tetap tayang dan terus menyiarkan berita dan tulisan Anda, berapapun kontribusi Anda akan sangat berarti, kirim kontribusi Anda melalui QRIS ini :

  • Tentang Siaran-Berita.com
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Disclaimer
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita