Ekonomi digital Indonesia setiap tahunnya mengalami pertumbuhan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), transaksi perdagangan daring melalui e-retail dan marketplace pada triwulan III-2025 tercatat mengalami peningkatan 6,19 persen secara kuartalan (quarter-to-quarter/qtq). Angka ini mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah semakin banyak dilakukan melalui belanja daring.
Yang menarik dari hal ini bukan saja angka pertumbuhannya, melainkan juga munculnya pertanyaan sederhana “Dari triliunan rupiah transaksi yang tumbuh setiap kuartal, berapa kontribusinya terhadap penerimaan negara?”
Jawabannya, masih jauh dari sepadan.
Regulasi Sudah Ada, tapi Implementasinya masih ditangguhkan
Di tahun 2025, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Hal ini merupakan bentuk transformasi dari mekanisme sebelumnya yang mengandalkan pedagang untuk menyetor sendiri, menjadi sistem potong otomatis oleh platform. Tentu saja tujuannya logis, yaitu alih-alih mengejar dan mengawasi jutaan pedagang satu per satu, dengan regulasi ini membuat cukup diawasi oleh beberapa platform saja yang datanya sudah lengkap.
Secara desain, regulasi ini merupakan langkah tepat yang diambil oleh pemerintah. Namun, implementasinya ditunda sejak berlakunya aturan ini pada 14 Juli 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan PMK 37/2025 harus ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6 persen, bukan karena ketidaksiapan sistem, namun dengan alasan daya beli masyarakat yang masih perlu dijaga dan kebijakan pajak tidak boleh memperlambat pemulihan ekonomi.
Alasan ditangguhkannya regulasi tersebut masuk akal dengan kondisi ekonomi yang terjadi sekarang. Namun, ada hal penting lain yang perlu dicermati lebih dalam dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
Ini Bukan Pajak Baru, tapi Diperlakukan Seolah-olah Baru
PMK 37/2025 tidak melahirkan kewajiban pajak baru atau yang sebelumnya belum ada. Aturan ini hanya mengubah mekanisme penyetoran PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, menjadi mekanisme dipungut langsung oleh marketplace. Dalam hal ini, PMK 37/2025 melimpahkan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh. Jadi sebenarnya kewajiban pajak ini sudah ada jauh sebelum lahirnya aturan ini. Yang berubah hanya pihak mana yang memungut.
Semangat PMK 37/2025 melahirkan mekanisme yang dibuat baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pedagang online dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga akan mengurangi beban administrasi para pedagang CITATION Ast25 \l 1033 (Widyawirasari, 2025). Disisi lain, keputusan untuk menunda mekanisme pemungutan tidak berarti menunda kewajiban pajak itu sendiri. Selama penundaan berlangsung, meskipun ada kewajiban yang harus dilakukan, namun karena tidaka ada instrumen yang dapat memastikannya terpenuhi, maka muncul celah kekosongan pajak.
Berdasarkan data DJP, hanya sekitar 653.000 dari 1,6 juta wajib pajak UMKM yang menyetor PPh Final pada tahun 2024. Lebih dari 900.000 pelaku usaha yang mayoritasnya berbasis online, belum ikut berkontribusi terhadap APBN CITATION Ste25 \l 1033 (Tamba, 2025). Ini bukan sekadar angka untuk terus dibiarkan terjadi, melainkan perlu pergerakan dari DJP sendiri.
Timbangan yang Sejak Lama Dibiarkan Tidak Seimbang
Di balik perdebatan mengenai penundaan, ada persoalan lain yang sudah lama hadir, yaitu apakah sistem perpajakan sudah benar-benar adil antara pedagang konvensional dan pedagang digital?
Pedagang konvensional seperti pemilik toko fisik, pasar tradisional, dan UMKM kaki lima telah lama terbebani oleh pajak, mulai dari PPh, PPN, hingga pajak dan retribusi daerah, sementara banyak pedagang yang berbasis online dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Misalnya, pedagang di pasar yang harus membayar retribusi untuk tempat atau lapak berjualan, pajak reklame bila pedagang memasang spanduk, dan kewajiban fiskal yang wajib dipenuhi karena fisik dari usaha yang mudah teridentifikasi. Sebaliknya, pedagang online dengan omzet yang mungkin lebih tinggi dibandingkan pedagang konvensional masih dengan kewajiban perpajakan yang sama, namun masih belum terjangkau oleh sistem perpajakan.
Ketidakseimbangan ini akan terus terjadi selama penundaan PMK 37/2025 dilakukan. Ini bukan karena tidak adanya aturan, melainkan aturan yang belum dijalankan.
Mencapai Syarat 6 persen, tapi Kapan?
Berdasarkan statement yang disampaikan pemerintah, syarat yang dijadikan dasar pelaksanaan aturan ini adalah pertumbuhan ekonomi minimal 6 persen. Pertanyaannya, kapan Indonesia dapat mencapai angka tersebut? jika dilihat kondisi nyatanya, Indonesia terakhir kali dapat mencapai angka itu adalah sebelum pandemi Covid-19 atau lebih dari lima tahun yang lalu.
Pada Januari 2026, tercatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia mengalami defisit. Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan pada 23 Februari 2026, Pendapatan negara tercatat sebesar Rp172,7 triliun, sementara belanja negara tercatat sebesar Rp227,3 triliun. Perbedaan ini menghasilkan defisit sebesar Rp54,6 triliun, yang setara dengan 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDP) CITATION
Lia26 \l 1033 (Lia, 2026). Meskipun pemerintah memastikan bahwa angka tersebut masih terkendali, namun ini adalah peringatan awal bahwa syarat pertumbuhan ekonomi 6 persen mungkin akan mengalami tantangan kedepannya.
Disisi lain, transaksi ekonomi dan keuangan digital menurut Bank Indonesia tumbuh tinggi pada Februari 2026 mencapai 4,67 miliar transaksi atau tumbuh 40,53 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) CITATION Sel \l 1033 (Mayasari, 2026). Kontrasnya dengan kondisi APBN yang sedang tertekan terkesan mencolok. Ketika ruang fiskal negara sedang terhimpit, sementara sektor yang seharusnya menjadi salah satu sumber tambahannya justru dibiarkan berjalan tanpa mekanisme pemungutan yang aktif.
Perbedaan Kewajiban: Platform Global Masih Dibiarkan
Ketika negara sudah mulai bergerak untuk mengatur pedagang lokal, platform digital global justru masih beroperasi dengan beban fiskal yang tidak sepadan. Ekonomi digital nasional saat ini didominasi oleh perusahaan raksasa teknologi global seperti Google, Meta, Apple, Netflix, dan Amazon. Beberapa contoh perusahaan tersebut hingga kini hanya dikenakan PPN PMSE 11 persen atas transaksi yang terjadi di dalam negeri. PPN itu pun ditanggung sendiri oleh konsumen, bukan perusahaannya. Keuntungan yang mengalir dari pengguna Indonesia hanya masuk ke rekening induk di luar negeri dan sama sekali tidak tersentuh PPh badan di sini.
Alasan perusahaan global, seperti Netflix belum dapat dikenakan kewajiban PPh dalam negeri adalah karena tidak memiliki kehadiran fisik. Dalam ketentuan perpajakan internasional yang diatur melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemajakan atas laba hanya dapat dilakukan jika terdapat bentuk usaha tetap (BUT) CITATION Nur25 \l 1033 (Rahmatika, 2025). Akibatnya, pemerintah belum memiliki dasar yang kuat untuk memungut PPh. Sebagai solusi, inisiatif OECD/G20 merancang skema melalui Pilar 1, yang memungkinkan pemajakan berdasarkan kehadiran ekonomi tanpa harus bergantung pada kehadiran fisik. Namun, implementasinya masih terkendala minimnya dukungan global.
Berdasarkan kondisi ini, ketika pajak hanya dikenakan kepada pedagang kecil dan menengah lokal, namun tidak kepada perusahaan global, disinilah keadilan fiskal gagal terwujud. Skema PPh Pasal 22 e-dagang memang menutup celah shadow economy domestik, namun membuka celah fiskal karena tidak menyasar pendapatan perusahaan global di Indonesia.
Tiga Langkah yang Perlu Diambil?
Pertama, pemerintah diharapkan untuk segera menetapkan tenggat implementasi PMK 37/2025. Implementasi aturan ini perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan dan evaluasi berkala, sehingga dapat memastikan bahwa aturan ini tidak membebani UMKM digital yang masih berkembang, namun disaat yang bersamaan perlu bertindak tegas untuk pelaku usaha yang kurang disiplin menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kedua, perlu adanya digitalisasi penuh atas administrasi perpajakan UMKM digital. PMK 37/2025 merupakan kebijakan strategis untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak. Hal ini dapat terwujud jika sistem benar-benar mendukung jutaan pedagang lokal dalam menjalankan bisnisnya.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pemungutan PPN PMSE dari platform asing. Meski masih ada kendala dalam pengenaan pajak pada perusahaan global, namun pemerintah dapat tetap mengawasi platform global sebagai pemungut, mengingat selama ini pemerintah masih mengandalkan pelaporan sukarela dari perusahaan PMSE luar negeri. Dan disisi lain, pemerintah perlu memikirkan mekanisme lain yang dapat mendorong penerapan konsep kehadiran ekonomi signifikan sebagai dasar pengenaan PPh Badan.
Sistem pajak digital Indonesia sedang dan akan terus bergerak, meski sekarang tidak dalam kecepatan seimbang. Mengatur kewajiban pajak pedagang lokal adalah langkah yang tepat. Tapi, membiarkan platform global beroperasi dengan beban fiskal yang tidak sepadan pun bukan suatu tindakan yang benar. Dibutuhkan kepastian regulasi dan konsistensi dalam eksekusinya sebelum jarak antara potensi dan realisasi perpajakan digital Indonesia semakin jauh untuk dikejar.
Referensi Utama:
PMK Nomor 37 Tahun 2025 BIBLIOGRAPHY
Lia, A. (2026). Makmur.id. Diambil kembali dari https://www.makmur.id/id/blog/: https://www.makmur.id/id/blog/artikel/defisit-apbn-januari-2026-capai-rp546-triliun-pemerintah-tegaskan-masih-sesuai-rencana-fiskal defisit APBN
Mayasari, S. (2026). Keuangan.kontan.co.id. Retrieved from Keuangan Kontan News: https://keuangan.kontan.co.id/news/bi-mencatat-volume-transaksi-digital-tumbuh-4035-pada-februari-2026
Rahmatika, N. (2025). Pajakku.com. Retrieved from artikel.pajakku.com: https://artikel.pajakku.com/kemenkeu-ungkap-alasan-netflix-cs-tak-kunjung-dikenakan-pajak-penghasilan
Tamba, S. P. (2025). pajak.go.id. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/pmk-372025-bukan-pajak-baru
Widyawirasari, A. (2025). pajak.go.id. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/pmk-37-simplifikasi-penyetoran-pajak-bagi-pedagang-online-umkm
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































