Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membangun kesadaran mahasiswa akan pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum hak atas tanah dalam kuliah umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).
Dalam paparannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah yang belum bersertipikat belum memiliki nilai ekonomi optimal karena tidak dapat dimanfaatkan dalam sistem keuangan formal maupun sebagai jaminan.
“Banyak orang memiliki tanah, tetapi belum bersertipikat sehingga belum memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pemerintah menghadirkan program PRONA yang kemudian dilanjutkan menjadi PTSL,” ujarnya di hadapan mahasiswa.
Ia juga mengutip pemikiran ekonom Hernando de Soto yang menyebut bahwa pengentasan kemiskinan tidak cukup melalui bantuan sosial, tetapi harus melalui pemberian akses legal, termasuk legalitas atas tanah. Sertipikat tanah menjadi instrumen penting dalam membuka akses tersebut.
Menurut Menteri Nusron, tanpa kepastian hukum:
- Tanah tidak dapat dijadikan jaminan
- Tidak bisa masuk ke sistem keuangan formal
- Berpotensi menimbulkan konflik
Oleh karena itu, percepatan sertipikasi tanah terus dilakukan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa jumlah sertipikat tanah di Indonesia meningkat signifikan, dari sekitar 45 juta sebelum 2017 menjadi 126 juta saat ini. Meski demikian, masih terdapat sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi.
Melalui kuliah umum ini, Menteri Nusron berharap mahasiswa dapat lebih peduli terhadap isu pertanahan dan berperan sebagai agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, jajaran civitas academica, serta pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.
Melalui penguatan literasi pertanahan di kalangan generasi muda, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertipikasi tanah semakin meningkat, sehingga mampu mendorong kesejahteraan yang lebih merata.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




























































