Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan rapat pembahasan terkait kategori aset dan penetapan target sertipikasi tanah aset milik Pemerintah Aceh Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data aset di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Rapat yang berlangsung di Dinas Pertanahan Provinsi Aceh, menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses sertipikasi berjalan tepat sasaran, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, dilakukan pemetaan kategori aset serta penentuan prioritas bidang tanah yang akan disertipikasi. Setiap data yang disampaikan dianalisis secara cermat guna menghindari potensi kendala di lapangan, baik dari aspek administrasi maupun teknis. Kolaborasi antar bidang menjadi kunci penting agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan seluruh tahapan sertipikasi dapat berjalan efektif dan efisien.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah daerah. Sertipikasi tanah aset menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Ke depan, sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendorong tercapainya target sertipikasi secara menyeluruh, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat.
Tim Strakom & Humas
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

























































