Tanpa banyak persiapan, Indonesia mendadak berada di garis depan gejolak perdagangan global. Pada 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal yang mengejutkan dunia. Semua barang impor dikenai tarif dasar sebesar 10 persen, sementara negara-negara dengan surplus perdagangan besar terhadap Amerika Serikat mendapat beban tambahan yang jauh lebih berat. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terdampak paling signifikan, dengan tarif awal mencapai 32 persen sebelum kemudian dinegosiasikan menjadi 19 persen melalui kesepakatan langsung antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Trump.
Kebijakan yang oleh Trump disebut sebagai “Liberation Day” ini seolah menjadi pengingat keras bagi Indonesia bahwa tidak ada satu pun negara yang benar-benar imun dari tekanan geopolitik ekonomi global. Apa yang diputuskan di Gedung Putih, pada akhirnya terasa hingga ke lantai pabrik tekstil di Bandung, gudang furnitur di Jepara, dan tambak udang di Lampung.
Dampaknya tidak kecil. Industri tekstil Indonesia yang menyerap hampir empat juta tenaga kerja langsung terancam kehilangan daya saing di pasar Amerika Serikat. Produk alas kaki, elektronik, karet, furnitur, hingga perikanan yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional kini menghadapi hambatan tarif yang membuat harganya tidak lagi kompetitif dibandingkan negara pesaing yang dikenai tarif lebih rendah. Rupiah pun tertekan, bahkan sempat menyentuh angka di atas 17.000 per dolar AS pada April 2025, melampaui level krisis 1998. Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kerapuhan struktur ekonomi Indonesia yang masih sangat bergantung pada ekspor komoditas dan pasar tunggal.
Di sinilah persoalan ini perlu dibaca sebagai isu intermestik yang sesungguhnya. Kebijakan tarif Amerika Serikat bukan hanya urusan diplomasi luar negeri yang berlangsung di ruang-ruang negosiasi tertutup. Ia masuk ke dapur kebijakan domestik, menyentuh lapisan paling bawah dari rantai ekonomi nasional. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang tidak pernah secara langsung berdagang dengan Amerika Serikat pun ikut merasakan efek domino kebijakan ini, mulai dari melemahnya daya beli, berkurangnya pesanan dari industri yang berorientasi ekspor, hingga tekanan bahan baku impor yang semakin mahal.
Pemerintah Indonesia merespons dengan pendekatan negosiasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan komitmen untuk melakukan renegosiasi dengan pihak Amerika Serikat, sementara pemerintah berencana meningkatkan pembelian produk-produk Amerika seperti gandum, kedelai, dan energi sebagai bagian dari strategi timbal balik untuk menurunkan tarif. Langkah ini kemudian membuahkan hasil berupa penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun, pertanyaannya tidak berhenti di sana. Apakah strategi “membeli kedamaian dagang” ini benar-benar menjawab persoalan struktural yang selama ini menghantui daya saing Indonesia?
Menurut saya, inti persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata pada berapa persen tarif yang berhasil dinegosiasikan. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketergantungan Indonesia yang terlalu besar pada satu mitra dagang dan satu jenis komoditas ekspor. Amerika Serikat memang selama ini menjadi salah satu penyumbang surplus perdagangan nonmigas terbesar bagi Indonesia, dengan nilai surplus mencapai 16,08 miliar dolar AS pada 2024. Ketika mitra dagang sebesar itu tiba-tiba mengubah kebijakan secara sepihak, seluruh ekosistem ekspor nasional berguncang. Ini adalah risiko yang selama ini tersembunyi di balik angka pertumbuhan yang terlihat menjanjikan.
Dalam konteks intermestik, tekanan eksternal seperti kebijakan tarif Trump seharusnya menjadi momentum refleksi bagi kebijakan dalam negeri. Bukan hanya soal sektor mana yang perlu dilindungi, tetapi tentang bagaimana Indonesia membangun ketahanan ekonomi yang tidak mudah goyah oleh satu keputusan dari satu pemimpin asing. Diversifikasi pasar ekspor, penguatan industri berbasis teknologi, dan peningkatan nilai tambah produk dalam negeri adalah langkah-langkah yang sudah lama didiskusikan tetapi lambat dalam implementasi.
Yang juga perlu dicermati adalah dimensi kedaulatan digital yang turut terpengaruh dalam dinamika tarif ini. Di balik negosiasi dagang, terdapat tekanan agar Indonesia menyepakati klausul-klausul yang menguntungkan perusahaan teknologi besar Amerika Serikat, termasuk soal arus data lintas batas dan moratorium e-commerce. Jika disepakati tanpa kajian mendalam, ini berpotensi memperbesar ketergantungan Indonesia pada ekosistem digital asing dan melemahkan potensi inovasi teknologi dalam negeri. Kedaulatan digital bukan lagi isu pinggiran, melainkan bagian dari pertarungan ekonomi global yang nyata.
Lebih jauh lagi, dinamika ini tidak bisa dipisahkan dari keputusan Indonesia bergabung ke BRICS pada Januari 2025. Di satu sisi, keanggotaan dalam BRICS membuka akses ke jaringan negara-negara berkembang yang lebih luas. Di sisi lain, langkah tersebut seolah memberi sinyal kepada Amerika Serikat bahwa Indonesia sedang mendiversifikasi aliansi ekonominya, yang boleh jadi turut mempengaruhi posisi tawar dalam negosiasi tarif. Inilah kompleksitas dari kebijakan luar negeri yang selalu memiliki wajah domestik: setiap manuver diplomatik membawa konsekuensi yang dirasakan langsung oleh warga negara biasa.
Pemerintah perlu memastikan bahwa respons atas tekanan tarif ini tidak berhenti pada diplomasi jangka pendek semata. Penguatan industri padat karya, perluasan perjanjian dagang ke pasar-pasar nontradisional seperti Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan, serta percepatan transformasi industri nasional menuju rantai nilai yang lebih tinggi adalah agenda yang tidak boleh terus ditunda. Di saat yang sama, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi domestik perlu mendapatkan perlindungan yang nyata, bukan sekadar pernyataan di atas kertas.
Pada akhirnya, kasus tarif Trump terhadap Indonesia mengajarkan satu pelajaran penting: dalam era saling ketergantungan global, tidak ada kebijakan domestik yang bisa dirumuskan tanpa mempertimbangkan dinamika internasional, dan tidak ada kebijakan luar negeri yang tidak berujung pada dampak domestik. Itulah esensi dari pendekatan intermestik, bahwa garis batas antara dalam dan luar negeri semakin tipis, dan negara dituntut untuk cerdas membaca keduanya sekaligus.
Dilema antara mempertahankan hubungan dagang dengan Amerika Serikat dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional adalah tantangan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu ronde negosiasi. Dibutuhkan visi jangka panjang, konsistensi kebijakan, dan keberanian untuk melakukan reformasi struktural yang selama ini sering tertunda. Jika itu bisa dilakukan, maka tekanan eksternal sekuat apapun tidak akan mampu mengoyahkan fondasi ekonomi Indonesia.
Penulis: Diah Arivia S
Prodi Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































