Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Rapat Tindak Lanjut Sertipikasi Tanah Wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Simalungun pada Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Simalungun. Sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas tindak lanjut pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan serta langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian sertipikasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin baik antara Kantor Pertanahan, BWI, dan KUA dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengelolaan aset wakaf yang lebih tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































