Kabupaten Semarang – Transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kini, proses pemantauan berkas pertanahan dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Endria (37), warga Kabupaten Semarang, mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi tersebut. Menurutnya, proses pengecekan status layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan karena dapat diakses langsung melalui telepon genggam.
“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan hanya untuk menanyakan progres permohonan. Hal tersebut dinilai membuat proses pengurusan sertipikat lebih efisien dari sisi waktu, tenaga, maupun biaya.
“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkap Endria.
Setelah merasakan langsung manfaat layanan digital pertanahan, Endria pun mengajak masyarakat untuk mulai memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dan berbagai layanan elektronik lainnya yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.
“Sekarang semuanya lebih simple dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































