Sepekan terakhir, jagat maya diramaikan dengan kabar target penerimaan pajak tahun 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun. Sebuah angka fantastis yang langsung memantik diskusi di berbagai kalangan. Tidak lama kemudian, warganet dihebohkan dengan viralnya keluhan pelaku UMKM yang mengaku kesulitan memahami sistem Coretax yang baru diluncurkan secara bertahap oleh pemerintah. Dua peristiwa ini, meski tampak berbeda, sebenarnya beririsan di satu titik yang sama: akuntansi.
Pertanyaannya, sudahkah kita menempatkan profesi akuntan pada posisi yang tepat dalam peta pembangunan nasional?
Pemerintah patut diapresiasi atas komitmennya memperbaiki sistem perpajakan melalui digitalisasi. Coretax adalah langkah berani yang patut dicontoh banyak negara. Namun, di situlah letak persoalannya. Sistem secanggih apa pun tetap akan mandek jika tidak diimbangi dengan sumber daya manusia yang mumpuni. Data Ikatan Akuntan Indonesia menunjukkan bahwa jumlah akuntan profesional yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa, masih sangat timpang. Akibatnya, ketika sistem baru diluncurkan, para pelaku usaha di daerah justru mengalami kebingungan, bukan kemudahan. Saya melihat ada kesenjangan antara kebijakan pusat dan kesiapan daerah yang sayangnya jarang dibahas di ruang publik.
Selain itu, persepsi keliru masih mengakar di masyarakat: akuntan hanya dibutuhkan saat lapor pajak. Padahal, laporan keuangan yang sehat adalah fondasi bagi UMKM untuk naik kelas, mendapatkan pinjaman bank, hingga menarik investor. Pemerintah telah berulang kali menyatakan bahwa pemberdayaan UMKM adalah prioritas. Namun, tanpa pendampingan akuntansi yang memadai, program-program tersebut akan kehilangan daya dorongnya. Saya mengusulkan perlunya insentif khusus bagi akuntan yang bersedia bertugas di daerah tertinggal, misalnya berupa keringanan pajak atau tunjangan daerah. Ini bukan sekadar usulan teknis, tetapi kebutuhan mendesak jika Indonesia ingin serius mengejar target pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Kembali ke soal Coretax. Sebagai sebuah sistem, ia adalah anugerah. Transparansi data, integrasi antarlembaga, dan efisiensi waktu adalah keuntungan yang tak terbantahkan. Namun, dari diskusi dengan sejumlah pelaku UMKM di beberapa kota, saya mendengar keluhan yang sama: sosialisasi yang kurang memadai. Banyak dari mereka baru tahu tentang tata cara pengisian faktur pajak terintegrasi setelah mendapat surat teguran. Di sinilah peran asosiasi profesi seperti IAI dan perguruan tinggi sangat krusial. Pemerintah perlu menggandeng institusi pendidikan untuk menciptakan program sertifikasi akuntansi dasar gratis bagi UMKM. Biayanya relatif kecil, tapi dampaknya luar biasa.
Dari berbagai persoalan di atas, ada tiga langkah konkret yang menurut saya mendesak untuk segera dijalankan. Pertama, membuka pos relawan akuntan desa yang diberi insentif, bukan sekadar sukarela. Selama ini, pendampingan akuntansi di tingkat desa cenderung tidak terstruktur. Akibatnya, banyak desa yang laporan keuangannya masih belum sesuai standar. Kementerian Dalam Negeri bersama IAI perlu merancang skema insentif yang menarik bagi akuntan yang bersedia bertugas di desa-desa tertinggal.
Kedua, menyediakan video tutorial Coretax dalam berbagai bahasa daerah, bukan hanya Bahasa Indonesia. Selama ini sosialisasi lebih banyak dilakukan di kota-kota besar dengan bahasa formal yang sulit dipahami pelaku usaha di pedesaan. Dengan konten dalam bahasa daerah seperti Jawa, Sunda, atau Bugis, pemahaman akan jauh lebih cepat. Ini tugas sederhana namun strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiga, mewajibkan pelatihan akuntansi dasar bagi penerima program Kredit Usaha Rakyat. Banyak pelaku UMKM yang mendapat pinjaman tetapi tidak terbiasa mencatat arus kas usahanya dengan rapi. Alhasil, ketika tiba saatnya melaporkan omzet untuk pajak, mereka kewalahan. Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan perlu memasukkan pelatihan sederhana ini sebagai salah satu syarat pencairan KUR. Tiga langkah ini tidak memerlukan anggaran besar, tetapi membutuhkan koordinasi lintas kementerian yang kuat.
Akuntansi memang bekerja di balik layar. Ia tak pernah minta sorotan. Namun, ketika target pajak membumbung tinggi, ketika UMKM mengeluh kebingungan, dan ketika laporan keuangan desa masih dikerjakan asal-asalan, kita tidak bisa terus berpura-pura bahwa semuanya baik-baik saja. Seperti denyut nadi yang tak pernah berhenti, akuntansi tetap berdetak menjaga stabilitas negara. Tapi denyut nadi perlu dijaga kesehatannya. Sudah saatnya kita memberikan perhatian yang layak bagi profesi ini, bukan hanya saat masa pelaporan pajak tiba.
Selamat kepada para akuntan Indonesia yang selama ini bekerja dengan integritas. Dan kepada para pengambil kebijakan: libatkan mereka sejak awal, bukan hanya ketika sistem sudah berjalan dan masyarakat kebingungan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































































