Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap label pada kemasan makanan. Bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sertifikasi halal telah menjadi bentuk jaminan kualitas, perlindungan konsumen, sekaligus nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk di pasar.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki kebutuhan tinggi terhadap kepastian kehalalan produk. Hal ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang beredar memiliki jaminan kehalalan. Dalam regulasi tersebut, sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi juga menyangkut proses produksi, kebersihan, penyimpanan, hingga distribusi produk.
Sayangnya, di lapangan masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal maupun prosedur pengajuannya. Sebagian menganggap prosesnya rumit, membutuhkan waktu lama, dan penuh administrasi. Padahal, keberadaan sertifikat halal justru dapat membuka peluang pasar yang lebih luas.
Melihat kondisi tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha keripik tempe di Kota Malang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada edukasi hukum, tetapi juga pendampingan langsung agar pelaku usaha mampu memahami serta menjalankan proses sertifikasi halal secara mandiri.
Pilihan terhadap keripik tempe bukan tanpa alasan. Produk ini merupakan salah satu ikon kuliner khas Malang yang telah lama menjadi oleh-oleh favorit wisatawan. Dengan cita rasa khas dan harga yang terjangkau, keripik tempe memiliki potensi ekonomi yang besar. Selain itu, tempe sendiri dikenal sebagai makanan fermentasi kaya nutrisi. Penelitian oleh Astuti dkk. (2000) dalam Asia Pacific Journal of Clinical Nutrition menjelaskan bahwa tempe mengandung protein nabati, serat, vitamin, serta senyawa isoflavon yang baik bagi kesehatan tubuh.
Dalam kegiatan ini, pendampingan difokuskan pada produk “Kripik Tempe Menjes” yang diproduksi oleh PT Agrinesia Raya di kawasan Jalan Raya Jetis, Mulyo Agung, Malang, Jawa Timur. Produk tersebut hadir dalam beberapa varian rasa seperti original, keju, hingga daun jeruk yang cukup diminati pasar.

Kegiatan pendampingan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, mahasiswa memberikan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, dasar hukum jaminan produk halal, serta manfaat sertifikasi terhadap perlindungan konsumen. Pelaku usaha juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL BPJPH yang kini telah terintegrasi secara digital.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahun 2023, digitalisasi layanan sertifikasi halal bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses proses pendaftaran tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang. Namun, tantangan terbesar tetap berada pada pemahaman administratif pelaku usaha yang masih terbatas.
Karena itu, tahap kedua dalam program ini adalah pendampingan penyusunan dokumen halal usaha. Tim mahasiswa membantu melakukan pendataan bahan baku, penyusunan daftar produk, pemeriksaan proses produksi, penyusunan matriks penggunaan bahan, hingga melengkapi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Tidak hanya berhenti pada administrasi, mahasiswa juga melakukan observasi langsung terhadap proses produksi keripik tempe. Hal ini penting untuk memastikan kebersihan lingkungan produksi, kesesuaian bahan baku, hingga proses pengolahan yang memenuhi standar halal. Dalam proses tersebut, Afrijal dan Nuh Marsa Samudra turut ditunjuk sebagai penyelia halal berdasarkan Surat Keputusan Penyelia Halal Nomor 001/SK-PH/2026. Tugas penyelia halal meliputi pengawasan bahan, proses produksi, serta memastikan tidak ada unsur yang bertentangan dengan standar kehalalan produk.
Hasil kegiatan menunjukkan dampak yang cukup positif. Pelaku usaha mulai memahami pentingnya sertifikasi halal, mengenal prosedur administrasi secara lebih jelas, serta mampu menyusun dokumen pendukung dengan lebih sistematis. Tidak hanya itu, kesadaran terhadap kualitas produksi, kebersihan, hingga pengemasan produk juga meningkat.
Menurut Badan Pangan Nasional (2023), penguatan industri pangan lokal berbasis UMKM memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Produk lokal yang memiliki sertifikasi halal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar modern, meningkatkan kepercayaan konsumen, bahkan menembus pasar nasional.
Meski demikian, proses pendampingan tidak berjalan tanpa hambatan. Masih adanya anggapan bahwa sertifikasi halal rumit, keterbatasan waktu pelaku usaha, hingga minimnya pemahaman administratif menjadi tantangan tersendiri. Namun, pendekatan bertahap melalui komunikasi langsung terbukti membantu pelaku usaha lebih memahami proses tersebut.
Pada akhirnya, kegiatan ini menunjukkan bahwa peran mahasiswa tidak berhenti di ruang kelas. Kehadiran mahasiswa Fakultas Hukum UMM dalam mendampingi sertifikasi halal menjadi bukti nyata bahwa ilmu hukum dapat diterapkan secara langsung untuk membantu masyarakat. Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, langkah kecil seperti pendampingan halal justru dapat menjadi pintu besar bagi UMKM untuk tumbuh lebih percaya diri, lebih berkualitas, dan lebih siap bersaing di masa depan.
Tulisan: Afrijal (170) & Nuh Marsa Samudra (171)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































