Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan sesuai prosedur agar memiliki kepastian hukum dan sertipikat dapat dibalik nama secara sah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah awal yang perlu diperhatikan adalah memastikan tidak ada persoalan pada bidang tanah yang akan dihibahkan.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Sebelum proses hibah dilaksanakan, pemilik tanah juga perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, KTP, serta cetak foto geotagging bidang tanah.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Shamy Ardian.
Ia menerangkan, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak terdapat catatan sita, blokir, maupun status agunan atas tanah tersebut.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.
Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik kemudian diproses di Kantor Pertanahan untuk pelaksanaan balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































