Lhokseumawe – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus memperkuat kolaborasi strategis bersama Pemerintah Aceh dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset daerah. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yaitu melalui penandatanganan Kesepakatan Target Pensertipikatan Aset Pemerintah Aceh atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah.
Kegiatan penting tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. M. Nizwar, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Penandatanganan kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan teradministrasi secara tertib.
Pensertipikatan aset daerah merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah daerah, program ini juga bertujuan untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih lahan, maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
Melalui kesepakatan target tersebut, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe bersama Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dalam proses inventarisasi, validasi data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertipikat tanah aset daerah. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi aset pemerintah yang selama ini belum terdaftar secara resmi.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran Badan Pertanahan Nasional menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pengamanan aset daerah. Dengan adanya dukungan lintas sektor, proses pensertipikatan diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan implementasi nilai-nilai BerAKHLAK dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui kolaborasi yang harmonis ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Aceh semakin tertib administrasi, memiliki kekuatan hukum yang pasti, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber : Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































